Terancam Diblokir, TikTok Ajak TikTokers Ramai-ramai Protes Pemerintah

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 10 Maret 2024 | 17:00 WIB
Terancam Diblokir, TikTok Ajak TikTokers Ramai-ramai Protes Pemerintah
Ilustrasi TikTok (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - TikTok meminta para pengguna untuk protes ke Pemerintah Amerika Serikat. Pasalnya, aplikasi video pendek asal China itu terancam diblokir buntut Undang-Undang baru yang segera disahkan AS.

Caranya, TikTok mengirimkan notifikasi massal ke seluruh pengguna yang ada di Amerika Serikat. Perusahaan memperingatkan para TikTokers kalau aplikasi itu akan diblokir.

"Kongres berencana melarang total TikTok, yang akan mencabut 170 juta orang Amerika dari hak konstitusional mereka atas kebebasan berekspresi," tulis TikTok dalam notifikasi itu, dikutip dari The Verge, Minggu (10/3/2024).

Pesan peringatan itu juga menyebut kalau efek diblokirnya TikTok akan merusak jutaan bisnis, menghancurkan penghidupan banyak kreator, hingga menghalangi artis untuk menonton.

Baca Juga: Amerika Serikat Diisukan Keluar NATO Jika Joe Biden Lengser

Tak hanya itu, TikTok juga menampilkan nomor telepon para anggota DPR AS yang bisa digunakan TikTokers untuk melancarkan protes tersebut.

Notifikasi ini tampaknya berhasil. Para TikTokers ini kemudian ramai-ramai menghubungi anggota DPR AS setelah muncul notifikasi tersebut.

Sejak saat itu, masing-masing kantor DPR telah menerima ratusan panggilan telepon dari pengguna TikTok. Bahkan beberapa orang mengaku menerima lebih dari 20 panggilan per menit.

Tak kuat dengar suara telepon bertubi-tubi, beberapa anggota DPR terpaksa memutuskan teleponnya untuk sementara waktu, sebagaimana dilansir dari Washington Post, Minggu (10/3/2024).

TikTok terancam diblokir akibat UU baru

Baca Juga: Viral di TikTok Lagu Henry Moodie 'Drunk Text': Antara Cinta dan Rahasia

Sebelumnya beberapa anggota DPR Amerika Serikat telah memperkenalkan undang-undang baru yang memaksa ByteDance menjual TikTok. Platform video pendek asal China itu harus dijual apabila ingin bertahan di Amerika Serikat.

RUU ini dimaksudkan untuk melindungi warga AS dari aplikasi yang dikendalikan oleh musuh negara asing. Regulasi itu akan melarang toko aplikasi dan layanan hosting web AS mendistribusikan TikTok.

Namun syarat itu tak berlaku apabila TikTok melakukan divestasi dari perusahaan induknya, ByteDance, dikutip dari Engadget, Kamis (7/3/2024).

Peraturan ini adalah hal baru dari serangkaian upaya anggota parlemen AS untuk melarang TikTok maupun menjualnya ke Pemerintah AS.

Sebelumnya, Mantan Presiden AS Donald Trump sudah berusaha memaksa penjualan TikTok di tahun 2020. Namun kenyataannya tidak berhasil.

Lanjut ke Joe Biden, Pemerintah AS juga menekan ByteDance untuk melakukan divestasi. Namun Pengadilan Distrik AS baru-baru ini menolak upaya untuk melarang TikTok di negara bagian Montana.

Nah RUU baru mengambil pendekatan berbeda. Mereka akan memberi waktu ByteDance selama enam bulan untuk menjual TikTok sebelum larangan mulai berlaku. Platform juga harus menyediakan salinan data mereka kepada pengguna dalam format yang dapat diimpor ke aplikasi pesaing.

Meskipun TikTok beberapa kali disebut dalam draf RUU itu, peraturan ini memungkinkan aplikasi lain dilarang jika Presiden AS menganggapnya sebagai ancaman keamanan nasional. Artinya, jika regulasi itu disahkan, maka itu tak cuma berlaku ke TikTok.

Menanggapi itu, TikTok mengaku kalau RUU ini merupakan serangan langsung untuk mereka, tidak peduli seberapa keras pembuat regulasi memperhalusnya.

“Undang-undang ini akan menginjak-injak hak Amandemen Pertama 170 juta orang Amerika dan mencabut platform yang mereka andalkan bagi 5 juta usaha kecil untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja," tegas TikTok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI