Suara.com - TikTok meminta para pengguna untuk protes ke Pemerintah Amerika Serikat. Pasalnya, aplikasi video pendek asal China itu terancam diblokir buntut Undang-Undang baru yang segera disahkan AS.
Caranya, TikTok mengirimkan notifikasi massal ke seluruh pengguna yang ada di Amerika Serikat. Perusahaan memperingatkan para TikTokers kalau aplikasi itu akan diblokir.
"Kongres berencana melarang total TikTok, yang akan mencabut 170 juta orang Amerika dari hak konstitusional mereka atas kebebasan berekspresi," tulis TikTok dalam notifikasi itu, dikutip dari The Verge, Minggu (10/3/2024).
Pesan peringatan itu juga menyebut kalau efek diblokirnya TikTok akan merusak jutaan bisnis, menghancurkan penghidupan banyak kreator, hingga menghalangi artis untuk menonton.
Tak hanya itu, TikTok juga menampilkan nomor telepon para anggota DPR AS yang bisa digunakan TikTokers untuk melancarkan protes tersebut.
Notifikasi ini tampaknya berhasil. Para TikTokers ini kemudian ramai-ramai menghubungi anggota DPR AS setelah muncul notifikasi tersebut.
Sejak saat itu, masing-masing kantor DPR telah menerima ratusan panggilan telepon dari pengguna TikTok. Bahkan beberapa orang mengaku menerima lebih dari 20 panggilan per menit.
Tak kuat dengar suara telepon bertubi-tubi, beberapa anggota DPR terpaksa memutuskan teleponnya untuk sementara waktu, sebagaimana dilansir dari Washington Post, Minggu (10/3/2024).
TikTok terancam diblokir akibat UU baru
Baca Juga: Amerika Serikat Diisukan Keluar NATO Jika Joe Biden Lengser
Sebelumnya beberapa anggota DPR Amerika Serikat telah memperkenalkan undang-undang baru yang memaksa ByteDance menjual TikTok. Platform video pendek asal China itu harus dijual apabila ingin bertahan di Amerika Serikat.