Sempat Dikorupsi, BAKTI Kominfo Targetkan Sisa Proyek BTS 4G Selesai Juni 2024

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 08 Maret 2024 | 18:17 WIB
Sempat Dikorupsi, BAKTI Kominfo Targetkan Sisa Proyek BTS 4G Selesai Juni 2024
Dirut BAKTI Kominfo Fadhilah Mathar saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada beberapa puluh site saat ini misalnya barang itu sudah ada di lokasi, tinggal kita lakukan penyambungan ke konektor (milik) operator seluler. Tapi tidak bisa kami lakukan karena ancaman-ancaman keamanan," bebernya.

"Jadi hal-hal yang seperti ini itu tetap menjadi risiko yang kami hitung. Tapi bahwa kami selesaikan bulan Juni kami berupaya keras," pungkasnya.

Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari belasan tersangka tersebut enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Salah satunya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate. 

Dalam kasus ini, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun penjara. Kemudian dia juga harus membayar biaya pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara. 

Pada dakwaan Jaksa, Plate disebut  menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Sementara eks Dirut Bakti Kominfo  Anang Achmad Latif didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.

Kemudian Konsorsium Fiberhome PT Telkom Infra, PT Multi Trans Data (PTMTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintasarta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar  Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.

Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar  Rp 3,5 triliun atau Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.

Baca Juga: Soal Ganjar Dilaporkan ke KPK Dicap Politis, Mahfud MD: Saya Tak Mandang Itu, Terserah KPK Aja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI