PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.
"Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka," kata Kominfo.
Jika para PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).