Suara.com - Sejumlah anggota DPR Amerika Serikat telah memperkenalkan undang-undang baru yang memaksa ByteDance menjual TikTok. Platform video pendek asal China itu harus dijual apabila ingin bertahan di Amerika Serikat.
RUU ini dimaksudkan untuk melindungi warga AS dari aplikasi yang dikendalikan oleh musuh negara asing. Regulasi itu akan melarang toko aplikasi dan layanan hosting web AS mendistribusikan TikTok.
Namun syarat itu tak berlaku apabila TikTok melakukan divestasi dari perusahaan induknya, ByteDance, dikutip dari Engadget, Kamis (7/3/2024).
Peraturan ini adalah hal baru dari serangkaian upaya anggota parlemen AS untuk melarang TikTok maupun menjualnya ke Pemerintah AS.
Baca Juga: Cara Baru Dapat Uang dari TikTok, Bikin Video Minimal 1 Menit
Sebelumnya, Mantan Presiden AS Donald Trump sudah berusaha memaksa penjualan TikTok di tahun 2020. Namun kenyataannya tidak berhasil.
Lanjut ke Joe Biden, Pemerintah AS juga menekan ByteDance untuk melakukan divestasi. Namun Pengadilan Distrik AS baru-baru ini menolak upaya untuk melarang TikTok di negara bagian Montana.
Nah RUU baru mengambil pendekatan berbeda. Mereka akan memberi waktu ByteDance selama enam bulan untuk menjual TikTok sebelum larangan mulai berlaku. Platform juga harus menyediakan salinan data mereka kepada pengguna dalam format yang dapat diimpor ke aplikasi pesaing.
Meskipun TikTok beberapa kali disebut dalam draf RUU itu, peraturan ini memungkinkan aplikasi lain dilarang jika Presiden AS menganggapnya sebagai ancaman keamanan nasional. Artinya, jika regulasi itu disahkan, maka itu tak cuma berlaku ke TikTok.
Menanggapi itu, TikTok mengaku kalau RUU ini merupakan serangan langsung untuk mereka, tidak peduli seberapa keras pembuat regulasi memperhalusnya.
“Undang-undang ini akan menginjak-injak hak Amandemen Pertama 170 juta orang Amerika dan mencabut platform yang mereka andalkan bagi 5 juta usaha kecil untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja," tegas TikTok.