Kominfo Siapkan Perpres Baru buat Atur AI

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 06 Maret 2024 | 13:49 WIB
Kominfo Siapkan Perpres Baru buat Atur AI
Wamenkominfo Nezar Patria saat ditemui di Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (6/3/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengaku kalau pihaknya tengah menyiapkan peraturan baru soal teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia.

Nezar mengatakan, regulasi baru ini akan berbentuk soal peraturan presiden (Perpres) sebagai lanjutan dari Surat Edaran AI yang diterbitkan tahun lalu.

“Kami juga merencanakan adopsi Strategi Nasional Pengembangan Kecerdasan Artisifial nanti sebagai Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres,” kata Nezar saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (6/3/2024). 

“Akan ada legal framework yang lebih lengkap,” lanjutnya

Baca Juga: Pertama Kali di Dunia, Seniman Spanyol Menikahi Pria Hologram AI: Dia Pasangan Ideal Saya

Nezar menyebut kalau Perpres ini masih dibicarakan dengan para stakeholders alias pelaku ekosistem AI di Indonesia.

Ia menyebut kalau saat ini Kominfo masih mau fokus menjadikan surat edaran sebagai rujukan.

“Nanti kami lihat perkembangannya, kita akan naik ke regulasi yg lebih legal,” lanjut Nezar.

Untuk saat ini, Nezar menyebut kalau AI bisa diatur lewat beragam regulasi yang sudah ada seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), surat edaran, hingga Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

“Itu semua jadi perangkat instrumen hukum untuk mengatur ini. Nanti kami lihat perkembangannya (AI),” pungkasnya.

Baca Juga: Dewan Pers: Google dan Meta Dilibatkan Sejak Awal Pembentukan Perpres Publisher Rights

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI