Suara.com - Sejumlah mantan petinggi Twitter menggugat Elon Musk yang kini menjadi pemilik perusahaan dan mengganti namanya menjadi X. Sebab saat dia membeli Twitter, Elon belum membayar pesangon sebesar 128 juta Dolar AS atau Rp 2 triliun.
Mereka yang menggugat Elon Musk yakni eks CEO Twitter Parag Agrawal, Chief Financial Officer Ned Segal, Head of Legal Vijaya Gadde, dan General Counsel Sean Edgett.
Dalam gugatannya, Elon Musk dianggap memiliki dendam pribadi kepada para sejumlah petinggi Twitter. Maka itulah dia membeli perusahaan itu senilai 44 miliar Dolar AS dan menyingkirkan mereka.
Gugatan itu juga menyinggung kalau Musk dan X Corp telah menekan biaya karyawan, tuan tanah, vendor, dan lainnya untuk mengembalikan modal usai akuisisi Twitter.
Baca Juga: Lolos Sertifikasi, Vivo X Fold 3 dan Vivo X100 Ultra Bawa Layar Mewah Samsung
"Musk tidak membayar tagihannya, percaya bahwa peraturan tidak berlaku baginya, dan menggunakan kekayaan serta kekuasaan untuk bertindak kasar pada siapa pun yang tidak setuju dengannya," lanjut gugatan itu, dikutip dari CNBC, Selasa (5/3/2024).
Bahkan ucapan Musk kepada penulis buku biografinya, Walter Isaacson, juga diungkit. Sang miliarder pernah mengaku bakal terus memburu setiap bos maupun direktur Twitter sampai mereka mati.
“Pernyataan-pernyataan ini bukan sekadar kata-kata kasar dari seorang miliarder egois yang dikelilingi oleh para pendukung yang tidak mau menghadapinya dengan konsekuensi hukum dari pilihannya sendiri," beber gugatan itu.
"Musk membual kepada Isaacson secara spesifik bagaimana dia berencana menipu para eksekutif Twitter untuk mendapatkan tunjangan pesangon demi menghemat 200 juta Dolar AS,” pungkasnya.
Baca Juga: Cara Melihat Bookmark di X (Twitter)