Perpres Publisher Rights Tak Atur Sanksi, Ini Cara Selesaikan Sengketa Antara Media dengan Google Cs

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 02 Maret 2024 | 00:25 WIB
Perpres Publisher Rights Tak Atur Sanksi, Ini Cara Selesaikan Sengketa Antara Media dengan Google Cs
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan tentang mekanisme sengketa dalam Perpres Publisher Rights di Jakarta, Jumat (1/3/2024). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui bahwa Peraturan Presiden Publisher Rights yang baru saja disahkan Presiden Jokowi pada bulan ini tak mengatur soal sanksi.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, menjelaskan karenanya jika terjadi sengketa antara perusahaan media dan platform digital seperti Google, maka adalah tugas komite pengawas independen untuk menyelesaikannya.

Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights, jelas dia, memberikan wewenang pada komite untuk menjadi penengah dalam sengketa antara platform digital dan perusahaan pers.

"Jadi, karena Perpres ini tidak ada sanksinya maka semangat Perpres ini ialah mencari jalan keluar lewat kesepakatan," kata Usman di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Temui Sekjen ITU, Menkominfo Upayakan Penggunaan Slot Orbit Satelit CAKRA-1

Apabila sengketa tidak bisa diselesaikan dengan mediasi yang dilakukan komite pengawas, perusahaan platform digital maupun perusahaan pers bisa memproses sengketa itu menggunakan aturan lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Dia mencontohkan beberapa regulasi yang bisa digunakan seperti Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bisa diajukan ke Pengadilan Niaga. Ada juga UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian yang bisa diajukan untuk penyelesaiannya dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Jadi, misalnya tidak ada kesepakatan, ya bisa di bawa ke BANI atau lewat aturan yang lebih tinggi. Tapi, mudah-mudahan hal itu tidak terjadi. Ini kami hanya siapkan exit strategy (langkah strategis)-nya," kata Usman.

Meski begitu, Usman menyakini kehadiran komite independen sebagai pengawas aturan Publisher Rights yang dibesut oleh Dewan Pers sebenarnya sudah cukup. 

Apalagi dalam pembentukannya kolaborasi dan diskusi dengan berbagai kepentingan telah dilakukan dengan intens sehingga diharapkan aturan ini dapat dijalankan tanpa kendala berarti.

Baca Juga: Begini Cara Buat Hyperlink di Google Docs dengan Cepat

Komite pengawas independen untuk Publisher Rights itu ditargetkan sudah selesai terbentuk sebelum Agustus 2024 sesuai dengan ketentuan dari Pasal 19 agar pengawasan kerja sama platform digital dan perusahaan pers bisa optimal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI