Amazon Didenda Rp 29,8 Miliar Akibat Langgar HAM Karyawan Kontrak

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 29 Februari 2024 | 12:27 WIB
Amazon Didenda Rp 29,8 Miliar Akibat Langgar HAM Karyawan Kontrak
Logo perusahaan asal Amerika Serikat, Amazon [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amazon akan membayar denda 1,9 juta Dolar AS atau sekitar Rp 29,8 miliar ke lebih dari 700 pekerja migran yang berstatus karyawan kontrak. Hal ini buntut tudingan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu.

Pelanggaran HAM ini berupa kontrak kerja yang dinilai eksploitatif. Ratusan karyawan yang terdampak ini bekerja di dua gudang Amazon yang berlokasi di Arab Saudi.

Amazon pun mengakui kalau mereka menyewa pakar hak-hak buruh dari pihak ketiga untuk menyelidiki kondisi gudang. Hasilnya, para karyawan Amazon tidak mendapatkan hak pekerja sesuai aturan.

Contohnya, mereka mendapatkan akomodasi hidup di bawah standar, kontrak kerja dan upah yang tidak teratur, serta keterlambatan dalam penyelesaian keluhan pekerja.

Baca Juga: Curiga Skenario Lepas Kasus HAM, KontraS: Banyak Prajurit TNI Lebih Layak Sabet Jenderal Kehormatan Ketimbang Prabowo!

Hal ini sesuai dari hasil investigasi Amnesty International pada Oktober lalu. Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM kepada para karyawan kontrak Amazon di wilayah tersebut.

Bahkan banyak dari pekerja yang diduga menjadi korban perdagangan manusia, sebagaimana dilansir dari Engadget, Kamis (29/2/2024).

Laporan Amnesty International mengungkap kalau Amazon sebenarnya sadar akan risiko penyalahgunaan tenaga kerja ketika beroperasi di Arab Saudi. Sayang mereka gagal mengambil tindakan yang memadai untuk mencegah pelanggaran tersebut.

Temuan yang dibuat bersamaan dengan Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional dan Reporter Arab untuk Jurnalisme Investigasi turut memberikan penjelasan rinci soal adanya pelanggaran HAM kepada para karyawan Amazon.

Investigasi itu menemukan kalau para pekerja harus membayar biaya perekrutan sebesar atau sekitar Rp 32 juta, yang ternyata itu adalah ilegal karena tidak resmi.

Baca Juga: Hasil Bola Tadi Malam: West Ham Gasak Brentford hingga Fiorentina Gulung Lazio

Hal ini pun memaksa para pekerja migran, yang sebagian besar berasal dari Nepal, mengambil pinjaman dengan bunga tinggi untuk memenuhi biaya tersebut.

Penyelidikan itu turut menemukan kondisi para pekerja yang tidak layak. Salah satu karyawan mengaku kalau dia tinggal di ruangan kumuh dan sesak karena diisi tujuh pria lain, serta tempat tidur susun yang dipenuhi kutu busuk.

Air di tempat tinggalnya itu pun berasa asin dan tidak bisa diminum. Amnesty International menyimpulkan kalau akomodasi Amazon bahkan tidak mampu memenuhi fasilitas pekerja yang paling dasar.

"Kombinasi dari biaya perekrutan yang sangat tinggi, ditambah dengan pinjaman yang terkait dengannya, sama dengan perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi tenaga kerja sebagaimana didefinisikan oleh hukum dan standar internasional,” tuding Amnesty International dalam laporannya.

Amazon pun mengakui kalau mereka akan memperbaiki masalah itu dengan serius. Perusahaan juga akan meningkatkan akomodasi perumahan sebagai tempat tinggal para pekerja.

“Tujuan kami adalah agar semua vendor kami memiliki sistem manajemen yang menjamin kondisi kerja yang aman dan sehat; ini termasuk praktik perekrutan yang bertanggung jawab,” timpal Amazon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI