“Bentuk kerja sama perusahaan pers dengan platform digital bisa macam-macam, tergantung kesepakatan di antara kedua belah pihak," katanya.
Lebih lanjut, pengawasan kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban yang diatur dalam Perpres Publisher Rights akan menjadi tugas komite. Komite ini nantinya akan dibentuk oleh Dewan Pers.
Selain bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan platform digital, Nezar menerangkan kalau komite juga memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Menkominfo atas hasil pengawasan serta pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.
“Perlu saya tambahkan, Perpres Publisher Rights ini berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers," pungkasnya.