Kominfo Siapkan Aturan Baru usai Luhut Ditujuk Jokowi Urus Industri Game Nasional

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 23 Februari 2024 | 18:35 WIB
Kominfo Siapkan Aturan Baru usai Luhut Ditujuk Jokowi Urus Industri Game Nasional
Dirjen APTIKA Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Kantor Kominfo, Jumat (26/1/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) yang mengatur soal industri game di Indonesia.

Regulasi ini dibuat usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

"Perpres kan sudah keluar, nanti kami ada lagi (Permenkominfo) untuk industrinya (game)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di di Panti Asuhan Pondok si Boncel di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Pria yang akrab disapa Semmy itu menyebutkan kalau draf Permenkominfo tersebut sudah selesai digarap. Hanya saja pihaknya masih terus melakukan diskusi dengan para pelaku industri game.

Baca Juga: Foto Jadul Anak-anak Jokowi Viral, Gaya Gibran Waktu Kecil Paling Disorot

"Sebenarnya drafnya sudah selesai, tapi kan perlu didiskusikan dengan pemainnya ya," lanjut Semmy.

Semmy membocorkan kalau Permenkominfo ini akan mengatur industri game nasional, mulai dari pengembang (developer), penerbit (publisher), hingga pemain.

Lewat Permenkominfo baru, ia menginginkan agar industri game di Indonesia lebih sehat, entah untuk pemain dalam negeri maupu luar negeri.

"Kami atur semua supaya industrinya kondusif, dan antara pemain lokal dan pemain luar itu sama hak dan kewajibannya," imbuhnya.

Semmy turut memastikan kalau pemerintah sudah mengatur insentif yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Baca Juga: 3 Hero Marksman yang Bisa Counter Guinevere MLBB, Auto Efektif!

"Di Perpres itu ada insentifnya, kalau yang luar kita enggak urus. Nah saya ngurusnya dua-duanya supaya berimbang tadi. Kalau yang lokalnya kan sudah ada insentif yang dikasih di Perpres," papar Semmy.

Sebelum mengesahkan Permenkominfo soal industri game, Semmy mengaku segera bertemu dengan Asosiasi Game Indonesia (AGI). Ia turut menegaskan kalau AGI menjadi pihak pertama yang meminta aturan tersebut disahkan.

"Mereka mengerti industri, kami mengerti aturan. Bagaimana supaya jangan sampai membebani, malahan menyusahkan. Nanti kalau enggak diatur malahan mereka terlibas sama pemain yang besar," tegasnya.

Luhut ditunjuk Jokowi urus game nasional

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Penunjukan Luhut ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan pengembangan Industri Gim Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2/2024) kemarin.

"Dalam pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dibentuk tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang beranggotakan kementerian/lembaga," tulis Pasal 5 Ayat 1 dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2024 yang dikutip dari laman JDIH Setneg, Rabu (14/2/2024).

Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional ini terdiri dari pengarah dan pelaksana harian. Luhut sendiri menjadi Ketua Tim tersebut.

Lebih rinci, berikut susunan Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional:

Pengarah
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua:
a. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
c. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
d. Kepala Staf Kepresidenan
e. Gubernur Bank Indonesia
f. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Pelaksana Harian
Ketua: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Wakil Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika

Anggota:
a. Menteri Dalam Negeri
b. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
c. Menteri Keuangan
d. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
e. Menteri Ketenagakerjaan
f. Menteri Perindustrian
g. Menteri Perdagangan
h. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
i. Menteri Pemuda dan Olahraga
j. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI