Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Perpres Publisher Rights.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bakal menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.
"Secepatnya kami rumuskan, nanti dikabari semuanya. Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) juga sudah jadi," kata Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Kamis (22/2/2024).
Sesuai arahan Jokowi, Budi Arie menjelaskan Perpres Publisher Rights menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Baca Juga: Romy Blak-blakan Akui PPP Kegocek Jokowi di Pilpres: Kalau Kecele Pasti
"Tadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa ini juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," ujar dia.
Dalam Peringatan Puncak Hari Pers Nasional 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," ungkap Presiden Joko Widodo dalam acara puncak HPN 2024 beberapa waktu lalu.
Google CS wajib bayar berita
Sebelumnya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, apabila Perpres ini telah disahkan Presiden Jokowi, maka media bakal memiliki kekuatan untuk menuntut platform digital yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil.
Artinya, platform digital seperti Google, Facebook, Instagram dan lain-lain tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media.
Baca Juga: Sepak Terjang Moeldoko, Ketum Demokrat versi KLB Jadi Sorotan Seiring Pelantikan AHY
"Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerja sama. Enggak bisa main comot. Kerjasamanya dalam posisi yang setara. Media dapat fee dari platform," kata Usman saat ditemui di Jakarta pada 23 November 2023 lalu, dikutip dari ANTARA.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 9 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Perusahaan Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.
Berikut kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers
Adapun kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers tertuang dalam Pasal 7 yang berbunyi:
1. Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/ataud. bentuk lain yang disepakati.
3. Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.