Perpres Publisher Rights Disahkan, Kominfo Bentuk Tim Mitigasi

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2024 | 22:05 WIB
Perpres Publisher Rights Disahkan, Kominfo Bentuk Tim Mitigasi
Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan Kominfo akan membentuk tim mitigasi hingga Perpres Publisher Rights berlaku. [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Komite terdiri dari perwakilan Dewan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.


Usman mendorong agar semua pihak, terutama platform digital, dapat menjalankan Perpres ini dengan baik.


Kemenkominfo berharap aturan ini dapat merawat, memelihara, dan mempertahankan kehidupan media secara ekonomi melalui kerja sama dan bagi hasil antara platform dengan media.


Usman juga menjelaskan bahwa dialog intensif dengan platform digital telah dilakukan, dan respons mereka terhadap regulasi ini relatif positif.


"Kami sudah berdialog intens dengan mereka, bahkan mereka kita libatkan dalam proses harmonisasi, dalam penyusunan pasal-pasal sudah kita libatkan. Mereka menyambut positif karena ini adalah hak pemerintah Indonesia untuk membuat regulasi," pungkas dia.


Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Publisher Rights, disahkan pada 20 Februari 2024.


Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI