Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie buka suara soal banyaknya keluhan terkait rekapitulasi penghitungan suara elektronik atau Sirekap yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPU menggunakan sistem OCR (Optical Character Recognition) dan OMR (Optical Mark Reader)," kata Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Selasa (20/2/2024).
Untuk yang belum tahu, Optical Character Recognition adalah teknologi yang mengekstrak teks dari gambar. OCR dapat mengenali tulisan dalam gambar menjadi data teks yang kemudian dibaca komputer.
Sementara itu Optical Mark Recognition (OMR) adalah teknologi yang memungkinkan mesin mengenali tanda yang dibuat pada formulir kertas, seperti centang, gelembung, atau tanda centang. OMR digunakan untuk menangkap informasi dari formulir kertas dengan cepat dan akurat.
Baca Juga: Masa-masa Tua SBY: Si Sulung AHY Dilantik Besok, Bagaimana Nasib si Bungsu Ibas?
Dua teknologi ini, lanjut Budi Arie, memungkinkan Sirekap KPU salah membaca data hasil pemungutan suara pemilihan presiden 2024 alias Pilpres 2024. Misalnya, angka satu terbaca menjadi tujuh karena bentuknya yang hampir mirip.
"Bisa terjadi karena ada kemiripan bentuk angka 1 dan 7 yang hampir mirip bentuknya,” beber dia.
Selain itu, Budi Arie menilai kalau momen setelah Pilpres 2024 atau Pemilu 2024 masih penting untuk diawasi. Ia menganggap kalau banyak publik saat ini yang masih menolak hasil pemilu, meminta pemilu ulang, atau menuding adanya kecurangan.
“Komunikasi publik pascapilres. Ini penting karena masih banyak pihak yang punya halusinasi tingkat tinggi, seperti ada yang bilang tolak hasil pemilu, curang lah, pemilihan ulang, dan sebagainya,” beber dia.
Lebih lanjut Budi Arie menyimpulkan kalau Pemilu 2024 telah berjalan dengan baik dan pesta demokrasi lima tahunan sudah dijalankan sesuai aturan.
Baca Juga: Ganjar Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Gerindra: Sesuatu yang Tidak Perlu
“Dan semua warga sudah menggunakan hak pilihnya. Manakala ditemukenali ada ketidakpuasan atau kesalahan hitung maupun ada pihak yang merasa dirugikan, bisa menyampaikan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK),” tandasnya.