Wajib Bayar Berita, Google Akui Masih Pelajari Aturan Baru Publisher Rights

Dicky Prastya
Wajib Bayar Berita, Google Akui Masih Pelajari Aturan Baru Publisher Rights
Ilustrasi Google (Unsplash)

Perwakilan Google Indonesia menanggapi soal aturan baru publisher rights yang baru saja disahkan Presiden Jokowi di Hari Pers Nasional 2024.

Suara.com - Perwakilan Google Indonesia menanggapi soal aturan baru publisher rights yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Google mengaku masih mempelajari soal aturan publisher rights yang baru saja disahkan di Hari Pers Nasional 2024 (HPN) tersebut.

“Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," kata Google Indonesia saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (20/2/2024).

Google mengklaim kalau selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan penerbit berita dan Pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

Baca Juga: UGM Buka Pintu: Siap Ungkap Data Akademik Jokowi Jika...

"Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," lanjut perusahaan.

Namun Google menekankan kalau penerapan peraturan tersebut juga harus diterapkan secara adil kepada semua platform. Maka dari itu, mereka ingin memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam.

"Dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," tandasnya.

Google CS wajib bayar berita

Sebelumnya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, apabila Perpres ini telah disahkan Presiden Jokowi, maka media bakal memiliki kekuatan untuk menuntut platform digital yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil.

Artinya, platform digital seperti Google, Facebook, Instagram dan lain-lain tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media.

Baca Juga: Forkompinda Jatim Sowan Jokowi di Solo: Ada Apa?

"Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerja sama. Enggak bisa main comot. Kerjasamanya dalam posisi yang setara. Media dapat fee dari platform," kata Usman saat ditemui di Jakarta pada 23 November 2023 lalu, dikutip dari ANTARA.