Suara.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja meresmikan peraturan presiden (Perpres) soal publisher rights di Hari Pers Nasional HPN 2024. Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Jokowi menegaskan kalau aturan publisher rights ini tidak berlaku untuk para kreator konten, yang mana sebelumnya sempat khawatir soal regulasi tersebut.
"Dan bagaimana rekan-rekan kreator konten yang katanya khawatir terhadap Perpres ini, saya sampaikan perpres ini tidak berlaku kepada kreator konten," kata Jokowi saat berpidato di HPN 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Jokowi pun mengajak para influencer ini untuk terus melakukan aktivitasnya seperti kerja sama dengan platform digital. Ia menegaskan lagi kalau publisher rights tidak akan bermasalah untuk para kreator.
Baca Juga: Rekam Jejak Mentereng AHY: Alumni Harvard, 'Pecah Telor' Mau Dilantik Jadi Menteri ATR Jokowi
"Silakan dilanjutkan kerja sama yang saat ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus, karena memang tidak ada masalah," tegasnya.
Deddy Corbuzier sempat protes
Eks pesulap sekaligus kreator konten Deddy Corbuzier menilai kalau peraturan presiden alias Perpres Jurnalisme Berkualitas yang berisi soal publisher rights (hak penerbit) bisa mengancam profesi semua kreator konten di Indonesia.
Hal itu diungkap Deddy saat menanggapi pernyataan Google soal regulasi baru yang dinilai mereka mengancam masa depan media di Indonesia.
"Tau berita ini? Kalau aturan pemerintah ini jadi mnrt saya intinya akan MEMATIKAN SEMUA konten creator di Indonesia.." kata Deddy melalui akun Twitter @corbuzier, dikutip Jumat (28/7/2023).
Tak hanya itu, dia menganggap kalau peraturan tersebut bisa membangkitkan oligarki media seperti zaman dulu.
Baca Juga: Akhirnya AHY Jadi Menteri Kabinet Jokowi, Unggahan Terbaru Jadi Sorotan
"Balik lagi ke media konvensional.. Oligaaaaar.. GOKIL kan.." sambungnya.
Google sendiri mengkritik aturan itu karena bisa membatasi keragaman sumber berita dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," terang Google dalam blog resminya, Selasa (25/7/2023).
Google menerangkan, jika rancangan perpres yang ada saat ini disahkan, pihaknya tak bisa lagi menyediakan sumber informasi yang kredibel dan beragam di Indonesia.
Raksasa internet asal Amerika itu khawatir sejumlah programnya untuk mendukung industri media di Indonesia akan sia-sia jika rancangan regulasi baru itu disahkan.
"Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini," terang Google.
Google juga menjabarkan efek negatif dari perpres publisher rights yang pertama kali diusulkan pada 2021 itu.
Pertama, berita media online akan dibatasi karena hanya segelintir penerbit atau media yang akan diuntungkan. Google tak bisa menampilkan ragam informasi, termasuk media-media kecil dari daerah yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
"Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet," bebernya.
Kedua, mengancam media dan kreator berita yang dinilai sebagai sumber informasi online utama masyarakat. Ancaman ini muncul dari pembentukan lembaga non-pemerintah yang dibentuk dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers dan yang hanya akan menguntungkan media tradisional.
"Kami tidak percaya rancangan Perpres di atas akan memberikan kerangka kerja yang ajek untuk industri berita yang tangguh dan ekosistem kreator yang subur di Indonesia," tandas Google.