Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi memastikan kalau Pemerintah akan mengesahkan peraturan publisher rights alias hak cipta media dalam waktu dekat.
Menurutnya, regulasi Publisher Rights ini akan disahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Insyaallah sebentar lagi kita akan menyambut disahkannya regulasi ini oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," ujarnya, dikutip dari siaran pers Kominfo, Selasa (20/2/2024).
Ia memaparkan, Pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif untuk industri pers nasional dengan pengaturan Publisher Rights.
Baca Juga: Meski Diisukan Mundur, Ini Momen Jokowi Bercanda Gurau dengan Sri Mulyani di PTIJK OJK
Regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital.
Budi Arie menilai langkah afirrnasi ini merupakan upaya memastikan pelaku industri tidak tergerus oleh disrupsi digital.
"Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan dan beberapa kebijakan tersebut sebagaimana yang kita ketahui berupa Rancangan Perpres mengenai Publisher Rights serta pengaturan dalam Undang-Undang ITE," beber dia.
Berkaitan dengan masa transisi selama enam bulan setelah pengesahan regulasi publisher rights, Menkominfo meminta agar komite dan proses bisnis yang akan dijalankan dapat terbentuk dalam waktu tersebut.
"Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat," timpal dia.
Baca Juga: Santer Kabar Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menkopolhukam, Ini Kata Mahfud MD
Budi Arie mendorong penerapan regulasi publisher rights diikuti dengan langkah maju berupa inovasi yang dilahirkan oleh industri pers nasional. Ia berharap upaya ini dapat membuat masa depan industri pers makin optimis, lincah, dan adaptif.
"Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan," pungkasnya.
Publisher Rights paksa Google dkk bayar berita
Sebelumnya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, apabila Perpres ini telah disahkan Presiden Jokowi, maka media bakal memiliki kekuatan untuk menuntut platform digital yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil.
Artinya, platform digital seperti Google, Facebook, Instagram dan lain-lain tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media.
"Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerja sama. Enggak bisa main comot. Kerja samanya dalam posisi yang setara. Media dapat fee dari platform," kata Usman saat ditemui di Jakarta pada 23 November 2023 lalu, dikutip dari ANTARA.
Lebih lanjut Usman menambahkan bahwa meskipun beberapa platform mungkin tidak setuju dengan peraturan ini. Dia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah maju dan tidak akan menunggu persetujuan mereka.
"Yang penting kewajiban kita adalah meaningful participation. Kita sudah mendengar mereka, sudah mempertimbangkan, dan sudah memberikan penjelasan. Yang namanya aturan pasti tidak bisa memuaskan semua pihak. Jadi kita enggak harus nunggu persetujuan mereka. Kita jalan terus," tandasnya.