Kominfo Cabut Izin Nomor Kontak Call Center Pemda DKI, Ada Apa?

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2024 | 13:36 WIB
Kominfo Cabut Izin Nomor Kontak Call Center Pemda DKI, Ada Apa?
Ilustrasi Kominfo. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan sejumlah nomor kontak para lembaga dan perusahaan di Indonesia, termasuk Pemerintahan Daerah DKI Jakarta (Pemda DKI).

Berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo sampai akhir Desember 2023, tercatat ada 19 lembaga ataupun perusahaan yang dicabut izin nomor kontaknya.

"Ditemukenali 19 Badan Usaha sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi," ungkap Kominfo dalam siaran pers, dikutip Selasa (20/2/2024).

"Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini," lanjutnya.

Baca Juga: Luhut Klaim Satelit Starlink Segera Masuk IKN, Kominfo Tegaskan Belum Ada Izin

Berikut lembaga yang nomor kontaknya dihentikan Kominfo:

  1. Pemda DKI
  2. PT Altekindo Jejaring Nusantara
  3. PT Ambhara Duta Shanti
  4. PT Bakrie Telecom Tbk
  5. PT Corbec Communication
  6. PT Indika Telemedia Mobile
  7. PT Indo Pratama Teleglobal
  8. PT Indosat Tbk
  9. PT Kopkar Citra Bekisar (Domestik/Telkom);Bukaka Singtel
  10. PT Merdeka, Bebas, Beken, Telepin2000, Telepin8000
  11. PT Pasifik Satelit Nusantara
  12. PT Prima Netcom Inaya
  13. PT Rabik Bangun Nusantara
  14. PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
  15. PT Satya Adi Komunika
  16. PT Telum Nusantara
  17. PT Terminal Adi Persada (Domistik)
  18. PT Triana Satria Eka Teknologi
  19. PT Vasindo Tele Memo

Hal itu dilakukan dalam rangka pengawasan penggunaan penomoran sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Menurut aturan itu, Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi melakukan evaluasi terhadap penggunaan penomoran yang telah ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi.

"Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri," kata Kominfo dalam siaran pers, dikutip Selasa (20/2/2024).

Aturan itu turut menyebut pengguna penomoran telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi.

Baca Juga: Kominfo Rajin Patroli Siber, Hoaks Pemilu 2024 Turun Jauh dari 2019

"Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran  Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud," beber Kominfo.

"Apabila di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan penomoran terhadap penomoran-penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini, maka penetapan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI