Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan sejumlah nomor kontak para lembaga dan perusahaan di Indonesia, termasuk Pemerintahan Daerah DKI Jakarta (Pemda DKI).
Berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo sampai akhir Desember 2023, tercatat ada 19 lembaga ataupun perusahaan yang dicabut izin nomor kontaknya.
"Ditemukenali 19 Badan Usaha sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi," ungkap Kominfo dalam siaran pers, dikutip Selasa (20/2/2024).
"Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini," lanjutnya.
Baca Juga: Luhut Klaim Satelit Starlink Segera Masuk IKN, Kominfo Tegaskan Belum Ada Izin
Berikut lembaga yang nomor kontaknya dihentikan Kominfo:
- Pemda DKI
- PT Altekindo Jejaring Nusantara
- PT Ambhara Duta Shanti
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Corbec Communication
- PT Indika Telemedia Mobile
- PT Indo Pratama Teleglobal
- PT Indosat Tbk
- PT Kopkar Citra Bekisar (Domestik/Telkom);Bukaka Singtel
- PT Merdeka, Bebas, Beken, Telepin2000, Telepin8000
- PT Pasifik Satelit Nusantara
- PT Prima Netcom Inaya
- PT Rabik Bangun Nusantara
- PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
- PT Satya Adi Komunika
- PT Telum Nusantara
- PT Terminal Adi Persada (Domistik)
- PT Triana Satria Eka Teknologi
- PT Vasindo Tele Memo
Hal itu dilakukan dalam rangka pengawasan penggunaan penomoran sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Menurut aturan itu, Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi melakukan evaluasi terhadap penggunaan penomoran yang telah ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi.
"Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri," kata Kominfo dalam siaran pers, dikutip Selasa (20/2/2024).
Aturan itu turut menyebut pengguna penomoran telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi.
Baca Juga: Kominfo Rajin Patroli Siber, Hoaks Pemilu 2024 Turun Jauh dari 2019
"Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud," beber Kominfo.
"Apabila di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan penomoran terhadap penomoran-penomoran sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini, maka penetapan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.