Suara.com - Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC, Pratama Persadha mengungkap penyebab kejanggalan hasil suara dalam sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum (Sirekap) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pratama menduga kalau sistem entry data yang digunakan KPU tidak memiliki fitur error checking. Maka dari itu sistem Sirekap banyak memiliki kesalahan data hasil suara Pemilu 2024 maupun Pilpres 2024.
"Sepertinya sistem entry data yang dipergunakan oleh KPU tidak memiliki fitur error checking, di mana seharusnya hal tersebut mudah saja dimasukkan pada saat melakukan pembuatan sistem," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (19/2/2024).
"Sehingga kesalahan memasukkan data baik disengaja maupun tidak disengaja tidak dapat terjadi," lanjut dia.
Baca Juga: Sirekap Bermasalah, Bawaslu Minta KPU Hentikan Penayangan Real Count Pemilu 2024
Ia mencontohkan beberapa keanehan hasil penghitungan suara pada situs pemilu2024.kpu.go.id pada salah satu TPS, yaitu TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Di sana, jumlah suara yang dimasukkan ke dalam sistem berbeda dengan lembar C1 dengan selisih sampai 500 suara.
"Tidak hanya jumlah suara, beberapa data yang tertampil di situs KPU tersebut juga berbeda dengan form C1 seperti jumlah DPT serta jumlah suara sah," beber dia.
Lalu di situs KPU, TPS tersebut terdapat 301 jumlah pengguna dalam daftar pemilih tetap (DPT. Sedangkan form C1 tertulis jumlah pemilih dalam DPT adalah 236, di mana hal ini sesuai dengan surat suara yang diterima oleh TPS tersebut yaitu sejumlah 241 surat suara.
Keanehan lainnya, bongkar Pratama, adalah jumlah suara sah di situs KPU hanya tertera dua suara. Sedangkan di form C1 sejumlah 202 suara, padahal pada baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah adalah betul sejumlah 204 suara sesuai dengan form C1 nya.
"Namun yang lebih memprihatinkan adalah jumlah perhitungan suara pemilihan presiden, di mana jumlah suara untuk paslon no 2 Prabowo-Gibran jumlah suara yang diperoleh tertulis di situs KPU adalah 617 suara. Kelebihan 500 suara dari yang seharusnya adalah 117 suara seperti yang tertera pada form Plano C1," paparnya.
Baca Juga: Banteng Siap jadi Oposisi, Jokowi Tetap Santuy: Tanyakan Saja Beliau-beliau di PDIP
Ia melanjutkan, jika dilakukan error checking pada saat entry, sistem akan menolak jika jumlah perolehan suara pemilihan presiden di atas jumlah suara yang sah.
Kemudian sistem juga akan menolak jika penjumlahan jumlah suara sah ditambah surat suara tidak sah tidak sama dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah.
Maka dari itu dia mengimbau masyarakat Indonesia untuk terus mengecek hasil perhitungan suara di TPS masing-masing dan mencocokannya di situs Pemilu 2024 milik KPU.
"Pastikan bahwa hasil yang ditampilkan di situs KPU tersebut sama persis dengan suara yang ada di TPS," pungkasnya.