Ragu dengan Hasil Quick Count? Ini Link untuk Cek Real Count KPU

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2024 | 21:32 WIB
Ragu dengan Hasil Quick Count? Ini Link untuk Cek Real Count KPU
Tangkapan layar situs KPU yang menampilkan real count Pemilu 2024 pada Rabu malam (14/2/2024). [Dok KPU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemungutan suara di Pemilu 2024 sudah rampung pada Rabu siang tadi (14/2/2024) dan hitung cepat atau quick count yang dilakukan oleh berbagai lembaga menunjukkan bahwa pasangan 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dengan suara di kisaran 57 persen.

Penting dicatat, hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi dari Pemilu meski sering kali akurat. Hasil resmi akan ditetapkan berdasarkan perhitungan atua real count KPU. Untuk mengakses real count KPU, warganet bisa mengaksesnya di website lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Seperti yang disaksikan suara.com pada Rabu malam, proses perhitungan resmi di situs KPU sudah mulai berlangsung. Warganet bisa mengaksesnya di tautan berikut ini: https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Per Rabu malam pukul 21.00, pasangan Prabowo - Gibran sudah meraih 56 persen suara; Anies - Muhaimin dengan 23 persen suara; dan Ganjar - Mahfud dengan 20 persen suara.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul Quick Count, Raffi Ahmad: Alhamdulillah

Raihan suara di atas baru berdasarkan pada perhitungan di 13 persen dari 823.236 TPS di seluruh Indonesia. Dengan kata lain, raihan suara setiap pasangan masih bisa berubah.

Hasil real count KPU di laman resmi di atas juga menampilkan raihan suara partai dalam pemilihan legislatif. Berikut adalah tautannya berdasarkan kategori:

Real Count Pilpres 2024
Real Count Pileg DPR 2024
Real Count Pileg DPRD Provinsi 2024
Real Count Pileg DPRD Kab/Kota 2024
Real Count Hasil Pemilu DPD 2024

Pengumuman Hasil Pemilu 2024 

KPU, menurut jadwal yang sudah ditetapkan, akan mengakhiri proses penghitungan suara pada Kamis, 15 Februari 2024. Setelahnya rekapitulasi penghitungan suara digelar hingga Rabu, 20 Maret 2024. 

Baca Juga: Hasil Quick Count Unggul di Atas 50 Persen, Gibran Ngaku Belum Komunikasi dengan Jokowi

Adapun penetapan hasil pemilu akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI