Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Tim Pengembangan Industri Game Indonesia

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2024 | 19:59 WIB
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Tim Pengembangan Industri Game Indonesia
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Jokowi. (Instagram/luhut.pandjaitan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Penunjukan Luhut ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan pengembangan Industri Gim Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2/2024) kemarin.

"Dalam pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dibentuk tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang beranggotakan kementerian/lembaga," tulis Pasal 5 Ayat 1 dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2024 yang dikutip dari laman JDIH Setneg, Rabu (14/2/2024).

Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional ini terdiri dari pengarah dan pelaksana harian. Luhut sendiri menjadi Ketua Tim tersebut.

Lebih rinci, berikut susunan Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional:

Pengarah

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua:

a. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
c. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
d. Kepala Staf Kepresidenan
e. Gubernur Bank Indonesia
f. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Pelaksana Harian

Ketua: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Wakil Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika

Baca Juga: Nasib Berbeda Anak Jokowi: Gibran Bakal Jadi Wapres, Kaesang Gagal Bawa PSI ke Senayan?

Anggota:
a. Menteri Dalam Negeri
b. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
c. Menteri Keuangan
d. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
e. Menteri Ketenagakerjaan
f. Menteri Perindustrian
g. Menteri Perdagangan
h. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
i. Menteri Pemuda dan Olahraga
j. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI