Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Penunjukan Luhut ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan pengembangan Industri Gim Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2/2024) kemarin.
"Dalam pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dibentuk tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang beranggotakan kementerian/lembaga," tulis Pasal 5 Ayat 1 dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2024 yang dikutip dari laman JDIH Setneg, Rabu (14/2/2024).
Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional ini terdiri dari pengarah dan pelaksana harian. Luhut sendiri menjadi Ketua Tim tersebut.
Baca Juga: Nasib Berbeda Anak Jokowi: Gibran Bakal Jadi Wapres, Kaesang Gagal Bawa PSI ke Senayan?
Lebih rinci, berikut susunan Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional:
Pengarah
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua:
a. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
c. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
d. Kepala Staf Kepresidenan
e. Gubernur Bank Indonesia
f. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Pelaksana Harian
Ketua: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Wakil Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika
Baca Juga: Tajir Melintir, Hotman Paris Ngaku Kalah Harta dari Jokowi
Anggota:
a. Menteri Dalam Negeri
b. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
c. Menteri Keuangan
d. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
e. Menteri Ketenagakerjaan
f. Menteri Perindustrian
g. Menteri Perdagangan
h. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
i. Menteri Pemuda dan Olahraga
j. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional ini memiliki beberapa tugas seperti yang disampaikan dalam Pasal 6. Hal itu meliputi melakukan koordinasi dan sinkronisasi, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan, menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif, melakukan monitoring dan evaluasi, hingga memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Adapun tugas Luhut selaku Ketua Pengarah memiliki tugas seperti memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, serta melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional kepada Presiden secara berkala.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Perpres tersebut.