Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, pemerintah telah menyiapkan implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID. Ini adalah identitas yang menggantikan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.
Menkominfo menyebut persiapan program untuk penerapan digitalisasi dokumen kependudukan itu ditargetkan tuntas akhir Februari 2024. Sebab kesiapan teknis terkait implementasi Digital ID telah dilakukan bersama kementerian dan lembaga.
“Diskusi ini sudah mengerucut ke tim teknis antara Kominfo, KemenPANRB, Kemendagri, Peruri dan juga BSSN. Tim teknis kami juga sudah menyiapkan detil kesiapan implementasi, tinggal menunggu lampu hijau untuk dieksekusi agar sesuai dengan target,” kata Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Selasa (13/2/2024).
Ia menjelaskan, penerapan Digital ID perlu memperhatikan aspek regulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, dan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Baca Juga: Nyoblos Modal KTP Tanpa Undangan TPS, Emang Bisa?
“Kami sekadar mengingatkan bahwa terkait digital ID ini kita akan berpegang pada regulasi yang diatur yakni UU ITE dan Perpres mengenai SPBE,” sambung dia.
Ia menyatakan, hadirnya Digital ID akan memberikan nilai tambah dalam peningkatan layanan publik dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat melalui pilihan teknologi canggih.
“Agar kita bisa delivery layanan yang prima dan aman dengan standar teknologi yang tinggi. Sekali lagi, yang penting digital ID ini ada regulasi sendiri yaitu UU ITE dan Perpres SPBE yang juga harus jadi acuan,” beber Budi Arie.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada kementerian dan lembaga agar Digital ID pengganti e-KTP segera diimplementasikan.
"Saya minta kepada Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) memastikan kesiapan Digital ID paling lambat akhir Februari 2024,” pinta Luhut.
Baca Juga: Coblos Beda KTP di Pemilu 2024 Masih Bisa? Ini Syaratnya!
Selain Kemenkominfo, Kemendagri, dan Peruri, penerapan Digital.ID juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.