Masa Tenang, Bawaslu Ancam Siapapun yang Masih Kampanye di Medsos Pakai UU ITE

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 12 Februari 2024 | 21:10 WIB
Masa Tenang, Bawaslu Ancam Siapapun yang Masih Kampanye di Medsos Pakai UU ITE
Ilustrasi UU ITE [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta kalau tidak salah dendanya,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI