Suara.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI memperingatkan para peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye selama masa tenang. Imbauan ini juga berlaku di platform media sosial.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, Bawaslu telah mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu hingga akun-akun pribadi mereka.
Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
Bahkan Lolly siap menggunakan UU ITE apabila ada akun yang masih melanggar seperti menghasut, memfitnah, hingga adu domba selama masa tenang kampanye.
Baca Juga: Tak Cuma Pakai Motor, Distribusi Logistik Pemilu di Pelosok Juga Gunakan Sapi
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” ungkap Lolly, dikutip dari Tribrata News, Senin (12/2/2024).
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” beber dia.
Ia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lebih lanjut Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara.
Baca Juga: Religius vs Blusukan! Intip Aktivitas Mahfud MD, Gibran dan Cak Imin di Masa Tenang
Sebab kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye, yang dikenal juga dengan money politic, merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta kalau tidak salah dendanya,” tegasnya.