Suara.com - Firma riset Populix baru saja menerbitkan survei bertajuk Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure. Sesuai namanya, riset ini mengungkap sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet di Indonesia.
Head of Social Research Populix, Vivi Zabkie mengungkapkan, sebanyak 82 persen pengguna internet di Indonesia pernah melihat iklan judi online selama enam bulan terakhir. Sementara itu 63 persen dari mereka mendapatkan iklan judi slot setiap kali mengakses internet.
"Iklan judi online di Indonesia kini menghadapi tingkat paparan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan 63 persen responden selalu melihat iklan judi online setiap kali mereka mengakses internet, baik itu di website maupun media sosial," kata Vivi, dikutip dari siaran pers, Kamis (8/2/2024).
Survei itu juga menemukan di antara berbagai jenis iklan judi online, permainan judi slot paling sering dilihat dan mendominasi dengan angka yang cukup tinggi sebesar 80%. Berikutnya diikuti dengan iklan judi domino (59%), poker online (48%), kasino online (47%) dan judi bola (44%).
Baca Juga: Survei Populi Center: Hanya 16,6% Publik Mau Pilpres 2024 Berjalan Dua Putaran
Riset Populix menemukan, sebanyak 84 persen responden mengamati bahwa iklan perjudian online sering kali masuk dalam konten-konten media sosial seperti Instagram, YouTube, dan Facebook.
Iklan-iklan ini juga mendapat ruang yang signifikan di situs web, khususnya di situs web film (55 persen) dan situs web gaming (57 persen). Selain itu, judi online juga sering terlihat dari konten-konten para influencer yang melakukan promosi judi online dengan persentase 20 persen.
Vivi melanjutkan, dampak dari paparan iklan perjudian online menjadi nyata dengan 41 persen responden mengungkapkan tertarik untuk membuka situs perjudian online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 persen responden di antaranya mengaku mencoba perjudian online.
Temuan lainnya yakni metode transaksi judi online, di mana responden mengaku lebih suka menggunakan e-wallet untuk bertransaksi. Vivi menyatakan nilai transaksi judi online pada umumnya di bawah Rp 100.000.
"Temuan ini sejalan dengan catatan PPATK tahun lalu yang menyebutkan hal yang sama. PPATK menyimpulkan jika penjudi online berasal dari kelompok pendapatan rendah," ungkapnya.
Baca Juga: Dukungan Ormas Islam kepada Anies-Muhaimin: Muhammadiyah Menurun dan NU Stabil
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun. Total perputaran uang itu tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia.
Menanggapi temuan tersebut, masyarakat menyatakan keinginan kuat terhadap intervensi pemerintah untuk membatasi iklan perjudian online. Sebanyak 74 persen responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membatasi akses terhadap situs judi online.
Lebih lanjut Vivi menjelaskan, iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut.
"Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online,” tandasnya.