Suara.com - Google sepakat membayar 350 juta Dolar AS atau sekitar Rp 5,4 triliun untuk menyelesaikan kasus kebocoran data pribadi pengguna di platform Google+ yang saat ini sudah ditutup.
Hal ini diputuskan oleh Pengadilan Federal San Fransisco, Amerika Serikat, usai satu tahun mediasi antara Google dengan para pemegang saham yang menggugat soal adanya bug keamanan data.
Gugatan ini bermula ketika para pemegang saham menuding Google kalau perusahaan mengetahui adanya bug di platform tersebut pada Maret 2018, sebagaimana dilaporkan Reuters, Rabu (7/2/2024).
Namun Google justru menyembunyikan masalah tersebut selama berbulan-bulan sambil terus menggemborkan komitmennya pada keamanan data pribadi.
Baca Juga: Cara Proaktif dalam Perlindungan Data Pribadi
Para penggugat mengatakan kalau Google khawatir diungkapnya informasi itu membuat perusahaan tunduk pada peraturan dan pengawasan publik.
Ini mirip seperti yang terjadi pada Facebook dalam skandal Cambridge Analytica soal penyalahgunaan data pengguna untuk pemilu AS di tahun 2016.
Di sisi lain Google membantah adanya kesalahan data pengguna yang berujung pada kesepakatan membayar denda. Perusahaan itu menegaskan tidak menemukan bukti adanya kebocoran data.
Juru bicara Google Jose Castaneda mengklaim kalau perusahaan secara teratur mengidentifikasi dan memperbaiki masalah perangkat lunak (software), mengungkapkan informasi tentang itu, dan menangani masalah ini dengan serius.
"Masalah ini menyangkut produk yang sudah tidak ada lagi dan kami senang dapat menyelesaikannya," timpalnya.
Baca Juga: Jangan Klik Link dari Nomor Tak Dikenal, Begini Cara Hacker Kuras Habis Rekening Anda
Sekadar informasi, Google+ alias G+ adalah sebuah platform media sosial yang mirip seperti Facebook atau Twitter. Platform ini resmi diluncurkan pada Juni 2011 silam.
Namun Google Plus akhirnya resmi ditutup pada 2019 silam karena jumlah pengguna yang terus turun hingga beragam masalah pelanggaran data pribadi.