Penyelidikan Selesai, KPPU Naikkan Status Dugaan Kasus Monopoli Google di Indonesia

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 06 Februari 2024 | 22:40 WIB
Penyelidikan Selesai, KPPU Naikkan Status Dugaan Kasus Monopoli Google di Indonesia
Ilustrasi Google (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Google diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keputusan penyelidikan ini dihasilkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU.

KPPU telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google. Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15- 30 persen dari pembelian.

Google mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan tersebut. Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.

Kewajiban penggunaan GBP itu efektif berlaku per 1 Juni 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI