Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan penyelidikan soal dugaan monopoli Google di Indonesia. Kasus ini bakal dinaikkan ke tahap selanjutnya.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan kalau pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut. Ia menduga kalau Google melakukan monopoli di pasar digital Indonesia lewat sistem pembayaran bernama Google Pay.
"KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," katanya, dikutip dari siaran pers KPPU di situs resminya, Selasa (6/2/2024).
Selain Google, KPPU juga telah menuntaskan penyelidikan atas salah satu pelaku lokapasar (e-commerce) besar di Indonesia. Dua kasus ini segera ditetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
"Kedua perkara tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang secara sehat," timpal pria yang akrab disapa Ifan tersebut.
Diketahui dua kasus ini merupakan program KPPU dalam mengawasi pasar digital Indonesia.
"Di pasar digital, KPPU memfokuskan pengawasannya pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional," imbuhnya.
"Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia," tegas Ifan.
Sejak 15 September 2022, KPPU sudah mengumumkan mulai menyelidiki Google atas dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga: Ingin Jual HP Android? Pastikan Copot Akun Google Anda Dulu!
"KPPU menduga Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia," terang KPPU dalam siaran pers kala itu.