Suara.com - Induk perusahaan Snapchat, Snap, kembali mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jumlah pekerja yang terdampak badai PHK Snap ini mencakup sekitar 500 orang atau setara 10 persen dari total karyawan di seluruh dunia.
Juru bicara Snap mengatakan kalau efisiensi ini ditujukan untuk rencana perusahaan yang menginginkan kolaborasi tatap muka.
"Kami mengatur ulang tim kami untuk mengurangi hierarki dan mendorong kolaborasi tatap muka," katanya, dikutip dari CNBC, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Rugi Triliunan Rupiah, Snapchat PHK 500 Karyawan
Akibat PHK ini, Snap harus menyiapkan biaya 55-75 juta Dolar AS atau sekitar Rp 865 miliar hingga Rp 1,1 triliun.
Ini bukan kali pertama Snap mengumumkan PHK massal. Kebijakan ini sudah mereka lakukan berkali-kali sejak 2022 lalu.
Badai PHK Snap terjadi pada Agustus 2022 lalu, di mana perusahaan memecat hingga 6.000 orang atau sekitar 20 persen dari total karyawannya saat itu.
Selain PHK, tantangan lain yang dihadapi Snap saat ini adalah masalah hukum. CEO Snap, Evan Spiegel baru saja memberikan kesaksiannya di Komite Kehakiman Senat AS pekan lalu.
Alasannya, pemerintah AS sedang memantau media sosial yang dianggap bertanggung jawab atas krisis moral anak muda, tak terkecuali Snapchat.
Baca Juga: Zoom PHK Pegawai Gegara Tekanan Investor
Kebijakan Snap menambah daftar badai PHK di perusahaan teknologi, khususnya media sosial. Sebelumnya Google hingga Meta sudah melakukan efisiensi serupa ke para pegawainya.