Mufti Singapura: Muslim Boleh Makan Daging Buatan dari Laboratorium

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 03 Februari 2024 | 19:03 WIB
Mufti Singapura: Muslim Boleh Makan Daging Buatan dari Laboratorium
Mufti Singapura mengatakan daging buatan yang diproduksi di laboratorium adalah halal bagi umat Islam. (Pexels/Lukas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mufti Singapura Dr Nazirudin Mohd Nasir mengatakan umat muslim boleh mengonsumsi daging artifisial yang dibuat di laboratorium, asalkan terbuat dari sel-sel binatang yang juga halal dan tidak menggunakan bahan-bahan lain yang dinyatakan sebagai haram.

Nazirudin, yang berbicara dalam sebuah seminar tentang fatwa dalam masyarakat kontemporer akhir pekan ini, mengatakan keputusan itu adalah contoh bagaimana fatwa harus terus mengikuti perkembangan teknologi serta perubahan sosial. 

Menteri Urusan Agama Islam Masagos Zulkifli mengatakan bahwa masalah tentang daging artifisial yang dibuat di laboratorium sudah dibahas oleh Dewan Ulama Islam Singapura sejak 2022 dan fatwanya diumumkan Sabtu (3/2/2023).

"Kita bisa menjadi salah satu negara pertama di dunia yang menjadi pemimpin dalam bidang ini, bukan hanya dalam soal daging buatan tetapi juga memastikan bahwa daging ini halal bagi umat Muslim," kata dia.

Baca Juga: Merajai Hati Customer, Ini Ranking Restoran Steak Halal di Indonesia

Singapura sendiri sudah mulai menjual daging buatan sejak 2020 lalu dan pertanyaan apakah daing seperti itu halal bagi umat muslim terus bermunculan.

Di Indonesia sendiri baru Nahdlatul Ulama yang memutuskan perkara soal daging yang dikembangkan di laboratorium. Fatwa itu diumumkan pada 2021 lalu.

Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2021 menyatakan bahwa daging berbasis sel hukumnya haram untuk dikonsumsi. Fatwa ini diputuskan berdasarkan diskusi Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyyah dalam forum Munas & Konbes NU 2021 yang digelar Minggu pada September 2021.

"Daging hasil pengembangbiakan sel yang diambil dari hewan yang masih hidup, seperti sapi dan ayam, hukumnya najis dan haram dikonsumsi," bunyi putusan Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyyah dalam Munas dan Konbes NU 2021.

NU mengibaratkan daging dari laboratorium sebagai bangkai binatang, karena merupakan bagian dari hewan yang masih hidup. Selain itu NU menegaskan bahwa daging yang halal adalah yang diambil dari binatang yang sudah disembelih.

Baca Juga: Kunker ke Korea, Wamenaker Bahas Permintaan Penyelia Halal yang Kompeten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI