Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (Ketum APJII) Muhammad Arif menyambut baik wacana Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi yang melarang penjualan paket Wifi di bawah 100 Mbps demi internet cepat.
"Tentunya kami menyambut baik dari pak menteri soal gimana kualitas internet dan kecepatan bisa bertumbuh. Ya bisa makin baik lah di Indonesia," ungkapnya saat ditemui di Kantor APJII di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Namun Arif mengaku kalau ide ini mesti dikaji lebih lanjut. Ia juga sudah memberikan beberapa masukan ke Budi Arie untuk merealisasikan wacana tersebut.
Syarat pertama yang dianjurkan Arif adalah soal insentif. Apabila Kominfo mau melarang penyedia fixed broadband menjual paket Wifi dengan kecepatan di bawah 100 Mbps, pemerintah harus siap memberikan keringan.
Menurutnya, internet dijalankan oleh industri swasta. Insentif bisa meringankan para internet service provider (ISP) untuk menyediakan jaringan telekomunikasi di wilayah non komersial.
"Kami berharap ada insentif, sehingga ada pemanisnya bagi mereka untuk melakukan penetrasi internet ke daerah-daerah tersebut," imbuhnya.
Syarat kedua yang diajukan Arif adalah Kominfo bisa menyamakan regulasi yang diterapkan di pemerintah daerah setempat. Pasalnya, banyak Pemda yang memiliki aturan berbeda satu sama lain kepada para operator yang ingin membangun jaringan internet.
"Masalah regulatory cost di Pemda-Pemda ini juga menjadi salah satu hambatan bagi teman-teman (operator) untuk melakukan penetrasi. Daerah satu dengan daerah sebelahnya saja regulasinya beda," tambah dia.
Arif mengharapkan kalau kebijakan itu bisa membuat para operator berkolaborasi dengan Pemda setempat untuk membangun jaringan internet yang nantinya juga dinikmati masyarakat.
Baca Juga: Kominfo Ralat Wacana Larang Jual Paket Wifi di Bawah 100 Mbps demi Internet Cepat
"Sehingga benar-benar bisa meratakan infrastruktur mereka di daerahnya, sehingga akses kebermanfaatannya buat masyarakat kita ke depan juga lebih baik lagi," tukasnya.