Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meralat ide Menkominfo Budi Arie Setiadi yang mengusulkan larangan menjual paket Wifi dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto menilai kalau ucapan Budi Arie muncul karena dirinya menginginkan kecepatan internet Indonesia bisa mengalahkan negara lain.
"Jadi bapak menteri ingin Indonesia ini memiliki predikat kecepatan internet yang sangat besar dibandingkan negara-negara lain," kata Wayan saat ditemui di kantor APJII di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Ia berpendapat kalau Kominfo masih perlu masukan dari para operator penyedia layanan fixed broadband, masyarakat, dan pihak lain sebelum ide tersebut direalisasikan ke dalam aturan.
Baca Juga: Riset APJII: Jumlah Pengguna Internet Indonesia 2024 Didominasi Gen Z
"Tentu tidak bisa, harus melalui masukan-masukan dari operator, masyarakat, dan lain sebagainya. Kami sedang mencari masukan-masukan dari operator, kira-kira seperti apa kebijakannya," lanjut dia.
Apabila wacana itu dilanjutkan, Kominfo masih mempertimbangkan skema kebijakan tersebut. Wayan pun mengakui kalau wacana itu masih dalam tahap kajian.
Dia tak menginginkan kebijakan itu merugikan masyarakat maupun industri telekomunikasi, khususnya operator. Pasalnya, mereka adalah pihak yang berperan dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.
"Jangan sampai merugikan indsutri, karena kan yang membangun kan mereka itu, seperti yang saya sampaikan tadi ke teman-teman penyelenggara telekomunikasi," imbuhnya.
Wayan juga belum bisa menjawab apakah paket Wifi dengan kecepatan internet 100 Mbps berdampak pada kenaikan harga. Namun ia tak menutup kemungkinan kalau kebijakan itu justru berdampak sebaliknya.
Baca Juga: Riset APJII: Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Capai 221 Juta Orang di 2024
"Nah itu belum bisa kami jawab, karena kan bisa saja nanti menurut masukan operator dengan kecepatan seperti ini, justru malahan lebih banyak. Justru bisa turun tarif. Ini semua bisnis ya, jadi belum bisa kami jawab," tandasnya.
Wacana larangan jual paket Wifi di bawah 100 Mbps
Sebelumnya Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mau mengatur kecepatan internet fixed broadband alias Wifi di Indonesia. Penyedia fixed broadband seperti Indihome hingga Biznet nantinya dilarang menjual paket dengan kecepatan internet di bawah 100 Mbps.
Menkominfo beralasan kalau saat ini internet adalah kebutuhan pokok. Ia mempertanyakan kenapa para penyedia fixed broadband di Indonesia masih menjual paket Wifi dengan kecepatan 5-10 Mbps.
“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?" tanya Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Kamis (25/1/2024).
Oleh karenanya, Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo berencana membuat kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.
"Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” sambungnya lagi.
Budi Arie mengakui kalau kecepatan internet di Indonesia masih rendah. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia berada pada peringkat 9 dari 11 negara.
Berdasarkan data per Desember 2023, papar Budi, kecepatan internet mobile (seluler) Indonesia hanya mencapai 24,96 Mbps. Sedangkan untuk jaringan fix broadband hanya 27,87 Mbps.
"Maka kita berembuk bersama dan menemukan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia dan Penyelenggara Layanan Telekomunikasi Seluler di Kantor Kementerian Kominfo, dikutip dari siaran pers terpisah.