Danacita Ogah Disebut Pinjol usai Viral Kasus UKT Cicilan ITB

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 30 Januari 2024 | 14:52 WIB
Danacita Ogah Disebut Pinjol usai Viral Kasus UKT Cicilan ITB
Institut Teknologi Bandung (ITB). (Dok. ITB.ac.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Danacita akhirnya klarifikasi soal pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) skema cicilan yang ditawarkan Institut Teknologi Bandung (ITB). Kasus ini viral di media sosial X alias Twitter karena platform pinjaman online (pinjol) itu memberikan bunga tinggi.

Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, justru membantah kalau platformnya disebut pinjol. Ia menilai kalau istilah itu sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.

“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” ungkap Alfonsus Wibowo, dikutip dari siaran pers Danacita di situs resminya, Selasa (30/1/2024).

Ia menjelaskan, kerja sama Danacita dan ITB berlaku lewat Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada 10 Agustus 2023. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa ITB.

"MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT)," lanjut dia.

Alfonsus memaparkan, Danacita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab atau responsible lending, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali).

Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di Danacita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang.

Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Danacita pun mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), biaya bulanan atau disebut juga sebagai “bunga” (biaya layanan), biaya keterlambatan, dan lainnya, yang dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh pelajar saat pengajuan.

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah, Kini Didemo Mahasiswa Perkara UKT

"Hal ini diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan ataupun praktik tidak etis," beber dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI