Suara.com - Danacita akhirnya klarifikasi soal pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) skema cicilan yang ditawarkan Institut Teknologi Bandung (ITB). Kasus ini viral di media sosial X alias Twitter karena platform pinjaman online (pinjol) itu memberikan bunga tinggi.
Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, justru membantah kalau platformnya disebut pinjol. Ia menilai kalau istilah itu sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.
“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” ungkap Alfonsus Wibowo, dikutip dari siaran pers Danacita di situs resminya, Selasa (30/1/2024).
Ia menjelaskan, kerja sama Danacita dan ITB berlaku lewat Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada 10 Agustus 2023. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa ITB.
Baca Juga: Riwayat Pendidikan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah, Kini Didemo Mahasiswa Perkara UKT
"MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT)," lanjut dia.
Alfonsus memaparkan, Danacita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab atau responsible lending, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali).
Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di Danacita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang.
Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Danacita pun mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), biaya bulanan atau disebut juga sebagai “bunga” (biaya layanan), biaya keterlambatan, dan lainnya, yang dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh pelajar saat pengajuan.
Baca Juga: Cak Imin Pakai Jam Tangan Rp 200 Juta, Netizen Penasaran: Dapat Duit Dari Mana?
"Hal ini diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan ataupun praktik tidak etis," beber dia.
Alfonsus memastikan kalau pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar) dan/atau wali, tidak melampaui kapabilitas pembayaran pelajar maupun wali. Sehingga itu tidak akan menyulitkan saat melakukan pembayaran kembali.
"Proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan pelajar dan/atau wali untuk melunasi pendanaan yang diberikan selalu dikedepankan. Untuk itu, pelajar atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di Danacita bersama orang tua atau wali," jelasnya.
Lebih lanjut, Danacita mengaku kalau statusnya sudah berizin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.
"Danacita berkomitmen untuk memberikan layanan pendanaan pendidikan yang aman dan terjamin bagi seluruh pelajar di institusi pendidikan yang bekerja sama dengan Danacita," jelasnya.
Viral pinjol jadi metode pembayaran uang UKT ITB
Heboh ITB tawarkan mahasiswa cicilan UKT pakai pinjol, bagi mereka yang memiliki kendala biaya. Kisruh ini dimulai dari akun twitter @ITBfess ramai keluhan mahasiswa tidak bisa Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX).
Adapun syarat bisa mengisi FRS semester II 2023/2024, yaitu dengan membayar UKT yang bagi sebagian mahasiswa dianggap memberatkan.
Bila tidak juga melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, maka mahasiswa harus menjalani cuti kuliah selama satu semester baru bisa melanjutkan pendidikan.
Mirisnya, alih-alih memberikan keringanan biaya UKT dengan kuota terbatas, mahasiswa diberi pilihan membayar lembaga bank khusus pendidikan dalam hal ini Danacita.
Namun sebagian mahasiswa yang mencoba untuk mengajukan pinjaman dikagetkan dengan simulasi pinjol dibebankan bunga cukup fantastis.
Seperti di beberapa postingan memperlihatkan nominal pengajuan biaya pendidikan sebesar Rp 10 juta, mahasiswa harus membayar pinjaman total dengan bunga Rp 12,5 juga dengan waktu 12 bulan.
Nominal pengajuan biaya pendidikan tersebut dapat dicicil per bulan dengan biaya Rp 1.291.667. Terdiri dari rincian durasi pembayaran 12 bulan, biaya bulanan platform 1.75 persen dan biaya persetujuan 3 persen.
Hal inilah yang dianggap banyak orang tidak etis lantaran selain memaksa mahasiswa terkendala biaya untuk cuti, sehingga pendidikan tertunda. Tapi di sisi lain, membuat mahasiswa terbebani dengan cicilan pinjol dengan bunga yang cukup besar setiap bulannya.