DPR Gercep Gaungkan UU Baru Imbas Foto Porno AI Taylor Swift

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 28 Januari 2024 | 16:13 WIB
DPR Gercep Gaungkan UU Baru Imbas Foto Porno AI Taylor Swift
Taylor Swift (Instagram/taylorswift)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Foto porno Taylor Swift yang dibuat teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membuat geram para politikus. Mereka gerak cepat menyerukan undang-undang baru demi mengatur teknologi deepfake.

Anggota DPR Amerika Serikat dari Partai Demokrat, Joe Morelle meminta publik untuk meloloskan undang-undang yang mengatur soal foto porno buatan AI ini. Dengan demikian, orang yang menyebarkan konten tersebut dapat dikenakan hukuman penjara maupun denda.

"Kami tentu berharap berita Taylor Swift akan membantu memicu momentum dan menumbuhkan dukungan terhadap RUU kami, yang seperti kalian tahu, itu akan mengatasi situasi secara nyata dengan hukuman perdata dan pidana," ungkap juru bicara Morelle, dikutip dari ABC News, Minggu (28/1/2024).

Diketahui Morelle adalah pihak yang menggaungkan undang-undang 'Preventing Deepfakes of Intimate Images Act' untuk mencegah foto deepfake seperti yang dialami Taylor Swift. Saat ini UU tersebut tengah diproses di Komite Kehakiman DPR AS.

Baca Juga: Beda Nasib dengan Desy Ratnasari, Lika-liku Nafa Urbach Jadi Caleg DPR RI

Sementara itu Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre mengaku khawatir dengan apa yang terjadi pada sang penyanyi. Ia meminta Kongres harus segera mengambil tindakan legislatif.

"Kami khawatir dengan laporan sirkulasi gambar yang baru saja diunggah, lebih tepatnya foto palsu, dan ini mengkhawatirkan," ungkap Pierre.

Ia mengakui kalau setiap pengelola media sosial memiliki upaya untuk mengelola konten yang ada di platformnya. Mereka pun diminta untuk menegakkan aturannya secara tegas demi mencegah penyebaran hoaks seperti foto porno AI Taylor Swift.

Diketahui AS memang tidak memiliki undang-undang yang mengatur soal deepfake AI. Maka dari itu, Jean-Pierre pun sudah melakukan berbagai upaya pemerintah AS kepada para korban AI.

Hal itu meliputi peresmian satuan tugas (satgas) untuk mengatasi pelecehan online hingga Departemen Kehakiman yang meluncurkan kanal bantuan nasional 24/7 pertama bagi para penyintas pelecehan seksual berbasis foto.

Baca Juga: Dilan Wo Ai Ni 1983: Siapa Mei Lien, Gadis yang Ditaksir Dilan Kecil?

Diketahui media sosial viral dengan foto porno Taylor Swift yang dibuat dengan AI di X alias Twitter. Sayang hal itu ternyata adalah deepfake alias gambar yang dibuat dari hasil edit lewat AI.

Meskipun Twitter gercep menghapus foto tersebut, konten itu sudah dilihat lebih dari 45 juta kali sebelum akun yang menyebarkannya hilang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI