Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) akan dibentuk pada pertengahan tahun 2024.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, badan yang akan mengawasi soal kasus kebocoran data di Indonesia itu bakal beroperasi pada Oktober 2024 sesuai aturan yang tertuang di Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Targetnya mid term. Badan ini harus beroperasi Oktober sesuai UU PDP,” kata pria yang akrab disapa Semmy dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Berdasarkan Pasal 58 Ayat 1 UU PDP, Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan UU ini.
Baca Juga: Penjelasan Kominfo soal Nama Mahfud Hilang di X Twitter
"Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga," begitu penjelasan soal badan pengawas kebocoran data di UU PDP Pasal 58 Ayat 2.
Nantinya lembaga PDP ini bakal ditetapkan oleh Presiden. Badan pengawas tersebut juga bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Adapun fungsi lembaga pengawas kebocoran data ini tertuang dalam Pasal 59 yang berbunyi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi
- Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini
- Fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Sementara wewenang lembaga pengawas data pribadi diatur dalam Pasal 60 UU PDP dengan rincian:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi
- Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi
- Menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
- Membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini
- Bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara
- Melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia
- Memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
- Melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
- Melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
- Memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
- Meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
- Memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
- Melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga
o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi
Baca Juga: Aturan Baru Kominfo, Publisher Game Tidak Berbadan Hukum di Indonesia Bisa Diblokir