Aturan Baru Kominfo, Publisher Game Tidak Berbadan Hukum di Indonesia Bisa Diblokir

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 26 Januari 2024 | 13:53 WIB
Aturan Baru Kominfo, Publisher Game Tidak Berbadan Hukum di Indonesia Bisa Diblokir
Dirjen APTIKA Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Kantor Kominfo, Jumat (26/1/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bakal membuat regulasi baru berupa Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur soal industri game di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, aturan ini bisa memaksa para penerbit game untuk berbadan hukum alias memiliki perusahaan terbuka di Indonesia.

"Sekarang sebentar lagi kami kuatkan Permen (Peraturan Menteri) game, game itu nanti publisher harus ada di Indonesia. Sedang dinomorkan di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM)," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (26/1/2024).

"Jadi nanti ada aturan soal game-game di Indonesia wajib terdaftar, dan publisher-nya wajib ada di Indonesia," lanjut pria yang akrab disapa Semmy itu.

Baca Juga: Build Karrie Fighter Terbaik di Mobile Legends, Tak Kalah dari Marksman Gold Lane

Ia menerangkan kalau produk game itu memiliki tiga aktor. Mereka adalah developer (pengembang), publisher (penerbit), dan badan rating. Semmy memastikan kalau hanya developer yang tidak akan diatur pemerintah.

Sedangkan publisher dan badan rating adalah unsur yang bakal diatur Kominfo. Semmy menekankan kalau publisher game harus berbadan hukum di Indonesia.

"Kalau game sudah jadi, kan perlu publish supaya bisa diakses. Ada pembayaran, top up, segala macam. Misal Mobile Legends ya. Nah publisher-nya (Moonton) harus ada PT di Indonesia, itu sesuai aturan yang ada," beber dia.

Jika publisher game tidak memiliki badan hukum di Indonesia, Semmy memastikan kalau game buatan mereka bakal diblokir. Ia menyebut kebijakan ini dilakukan demi meningkatkan ekonomi digital Indonesia.

"Kalau tidak terdaftar di sini, publishernya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kami ingin bangun ekonomi digital, kami tidak mau jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng," timpal dia.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Hero Tank Jungler Terbaik, OP di META Mobile Legends Januari 2024

Lebih lanjut Semmy menjelaskan kalau Permen soal game ini sudah sampai di Kementerian Hukum dan HAM, yang artinya sudah hampir selesai. Setelahnya, draf tersebut bakal jadi peraturan.

"Ini lagi penomoran di Kumham ya, sebentar lagi. Proses pembuatannya itu walaupun Permenkominfo tapi harus registrasi di Kumham. Kalau sudah dapat, nanti jadi peraturan," jelasnya.

Diketahui Kominfo sudah memiliki regulasi game yang tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Nantinya regulasi baru ini akan merevisi peraturan yang sudah ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI