Suara.com - Apple resmi meluncurkan sistem operasi terbaru iOS 17.3 ke pengguna iPhone, termasuk Indonesia. Salah satu yang dihadirkan adalah fitur Stolen Device Protection.
Sesuai namanya, Stolen Device Protection adalah fitur yang menambah lapisan keamanan untuk menghindari iPhone dari pencurian. Ini memberi pengamanan ekstra bagi penggunanya saat oknum yang mencuri perangkat kamu mengetahui kode sandi yang digunakan.
Fitur ini memanfaatkan sensor wajah (Face ID) dan sensor sidik jari (Touch ID) untuk mengakses laman kata sandi yang tersimpan di perangkat pengguna.
Cara kerjanya, apabila iPhone kalian dicuri dan dibawa ke lokasi yang jauh dari tempat kalian, maka perangkat tidak bisa langsung dibuka dengan password. Mereka mesti menunggu lama apabila mau mengakses dengan password.
Baca Juga: Viral iPhone 13 Pro Jadi Syarat Lowongan Kerja Disparekraf DKI Jakarta, Berapa Harganya?
Tapi jika fitur Stolen Device Protection tidak aktif, pencuri bisa langsung mengakses iPhone apabila mereka memiliki password. Setelahnya, kata sandi bakal langsung diubah dan iPhone diatur ke setelan pabrik untuk menghapus data pengguna.
Maka dari itu, kalian pengguna iPhone disarankan untuk mengaktifkan fitur ini. Meskipun tidak sepenuhnya melindungi, setidaknya iPhone tidak bisa dibuka langsung oleh si pencuri.
Cara aktifkan Stolen Device Protection:
- Buka Settings
- Scroll ke bawah dan pilih Face ID & Passcode
- Masukkan kata sandi
- Gulir ke bawah sampai menemukan opsi Stolen Device Protection
- Aktifkan fitur tersebut
Tapi sebelum mengaktifkan fitur itu, iPhone kalian harus sudah update software ke iOS 17.3. Berikut langkah-langkahnya.
Cara update iOS 17.3
Baca Juga: Cara Memperbaiki Layar Sentuh iPhone yang Tidak Berfungsi
- Buka Settings
- Pilih General
- Ketuk Software Update
Itulah cara menggunakan fitur Stolen Device Protection agar iPhone kalian lebih susah dicuri.