Ini Perbedaan IKD dan Digital ID yang Diatur dalam UU ITE Terbaru

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 20 Januari 2024 | 13:19 WIB
Ini Perbedaan IKD dan Digital ID yang Diatur dalam UU ITE Terbaru
Perbedaan IKD dan Digital ID terletak pada fungsinya. [Foto: Kemendagri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika pada pekan ini buka suara menjelaskan perbedaan IKD dan Digital ID yang diatur dalam UU ITE terbaru. IKD adalah Identitas Kependudukan Digital.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan IKD tidak lain adalah KTP digital.

"IKD itu KTP digital, sementara Digital ID itu yang di ruang digital itu dan sudah banyak yang menggunakan. Jadi kami buat standar sendiri di Indonesia sesuai dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," kata Semuel di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Secara lebih detail, Semuel mencontohkan Digital ID ialah seperti akun-akun digital yang bisa dibuat di platform-platform digital seperti media sosial.

Baca Juga: Luhut Minta Kebut Proyek IKD Pengganti e-KTP, Juli 2024 Selesai

Lebih lanjut, di dalam UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat pengaturan khusus untuk Digital ID.

Pengaturan itu sengaja dibuat agar ke depannya identitas digital bisa lebih seragam mengingat sebelum regulasi itu direvisi belum ada pengaturan khusus terkait penerbitan Digital ID.

"Nah penerbitannya nanti kami atur, itu yang dipakai secara nasional. Kalau sekarang kan untuk sign in ke satu layanan bisa pakai akun Google atau Facebook," katanya.

Semuel menyebutkan nantinya penerbitan identitas digital hanya diizinkan dilakukan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah tervalidasi oleh Kementerian Kominfo.

Semmy menambahkan untuk tahun ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan terkait penerbitan Digital ID tersebut agar pengaturannya bisa lebih cepat direalisasikan.

Baca Juga: Fix! e-KTP Dihapus September 2024, Diganti IKD

Demikianlah perbedaan IKD dan Digital ID yang tercantum dalam UU ITE terbaru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI