Suara.com - Berikut adalah cara aktivasi KTP Digital yang bisa Anda lakukan. Ternyata, cara aktivasi KTP Digital sangatlah mudah dan tanpa ribet.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia akan kembali melakukan pembaharuan pada identitas masyarakat. Setelah E-KTP, kini akan muncul aturan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti E-KTP fisik.
Berbeda dengan e-KTP, IKD diklaim bisa memudahkan masyarakat. Sebab mereka tak harus membawa kartu identitas fisik, melainkan kartu identitas tersebut bisa dilihat secara digital.
Proses aktivasi IKD melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital sangat mudah dan praktis. Penduduk hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut di Playstore, mengisi data diri, melakukan verifikasi wajah, dan melakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha.
Akan tetapi, Anda yang ingin mengaktivasi KTP Digital perlu datang ke Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili untuk melakukan pendaftaran aplikasi IKD.
Nantinya, Anda akan didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Kebijakan terbaru pemerintah ini akan dilaksanakan secara bertahap, sehingga, penting buat Anda untuk mengaktivasi KTP Digital lebih dulu.
Syarat Aktivasi e-KTP jadi IKD
Sebelum melakukan aktiviasi e-KTP jadi IKN, Ada perlu melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil sesuai dengan domisilo KTP. Selain itu, masyarakat juga perlu memeunhi syarat-syarat berikut ini/
Baca Juga: Luhut Minta Kebut Proyek IKD Pengganti e-KTP, Juli 2024 Selesai
- Memiliki e-KTP
- Memiliki email aktif.
- Memiliki smartphone
Jika syarat sudah dipenuhi, maka silahkan lakukan aktivasi KTP Digital dengan melakukan langkah berikut ini: