Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut kalau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berpotensi tidak netral dalam menghadapi Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden, alias Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kementerian Kominfo, Imam Suwandi membeberkan kerawanan netralitas ASN itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dari jumlah tersebut, 10 provinsi dengan kerawanan netralitas yang tinggi meliputi Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo dan Lampung," papar Imam Suwandi, dikutip dari siaran pers Kominfo, Rabu (17/1/2024).
Maka dari itu, pihaknya menggelar sosialisasi secara masif agar ASN di lingkungan Kemenkominfo tidak terlibat dalam kegiatan politik.
Baca Juga: Kominfo Pamer Cara Cegah Hoaks Pemilu 2024
“Kominfo memiliki Unit Pelaksana Teknis atau UPT di seluruh Indonesia, sehingga kami memandang perlu adanya kegiatan preventif untuk menghindari terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan Capres-Cawapres yang semakin dekat ini,” beber dia.
Imam menjelaskan, netralitas ASN di Pemilu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kenapa ASN harus netral? ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” papar Imam.
Jika ASN tidak netral, Iman menyebut kalau itu bisa merugikan negara, pemerintah, hingga masyarakat. Salah satu dampak utama dari sikap ASN ini yakni bakal berkaitan dengan profesionalitas dan pencapaian target pembangunan di tingkat daerah maupun nasional.
Maka dari itu, lanjutnya, setiap ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Ngeri! Viral Spanduk Partai Gerindra: Waktunya Cabut Nyawa Koruptor
“Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada, pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan, maupun pada tahapan setelah penetapan kepala daerah yang terpilih,” jelasnya.