Luhut Minta Kebut Proyek IKD Pengganti e-KTP, Juli 2024 Selesai

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 17 Januari 2024 | 16:27 WIB
Luhut Minta Kebut Proyek IKD Pengganti e-KTP, Juli 2024 Selesai
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD) pengganti e-KTP. [Foto: Kemendagri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mempercepat penerapan identitas kependudukan digital (IKD) yang akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait transformasi dan integrasi layanan digital.

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rapat koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hinsa Siburian.

Dalam pertemuan tersebut, Luhut mengarahkan Tito Karnavian dan Budi Arie untuk segera menyepakati dan melakukan kolaborasi dalam pengembangan dan pemanfaatan Digital ID alias IKD tersebut. Ia menargetkan untuk dapat dilakukan piloting pada bulan Juni atau Juli 2024.

“Saya harap agar masing-masing bisa mengurangi ego-sektoral, utamakan kompromi, namun tetap fokus ke apa yang tepat untuk bangsa dan bisa bermanfaat untuk masyarakat,” kata Luhut dalam siaran pers Kominfo, dikutip Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Babe Haikal Prediksi Perolehan Suara Ganjar Tak Sampai 30 Persen: Biar Tahu Diri

Kementerian Kominfo juga diminta untuk segera menyelesaikan kebijakan Government Cloud yang memperluas ekosistem Pusat Data Nasional. Government Cloud diharapkan dapat menjadi mempercepat pengembangan layanan SPBE Prioritas bagi pemerintah.

Oleh karena itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berperan pada penguatan keamanan informasi dalam proses implementasi layanan digital ini.

Di sisi lain, Kementerian Kominfo juga diminta untuk segera menyelesaikan penetapan referensi harga (rate man hour) sebagaimana mandat Perpres Nomor 82 Tahun 2023. BPKP juga berperan mengawal sehingga akuntabilitas dari percepatan kebijakan digitalisasi bisa tetap dijaga.

Menko Marvest Luhut menekankan dengan segala proses yang dilakukan ini, penting untuk menentukan prioritas mana yang akan dikerjakan sehingga diharapkan setiap bulan ada progres yang bisa dilaporkan.

Baca Juga: Terungkap Alasan Ganjar Pranowo Menolak jadi Capres Prabowo Subianto, Terlalu Percaya Diri?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI