Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (KJPP) sebagai penilai independen untuk memberikan studi kelayakan dan penetapan perubahan kegiatan usaha XL Axiata.
Selanjutnya pada mata acara kedua, Rapat menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris.
Perubahan ini terkait surat pengunduran diri David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris.
Sesuai peraturan OJK, Perseroan juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan OJK melalui surat no. 1640/EXT/CSEC/CEOD/2023 pada tanggal 25 September 2023 perihal laporan informasi atau fakta material pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.
![Logo XL Axiata. [Suara.com/Dythia Novianty]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/01/40290-logo-xl-axiata.jpg)
Rapat juga telah menerima pengunduran diri David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak 90 hari dari tanggal pengunduran diri yaitu 24 Desember 2023.
Dari sini memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepadanya atas segala tindakan pengawasan yang dilakukan sejak pengangkatan menjadi anggota Dewan Komisaris sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 24 Desember 2023, menjadi sebagai berikut:
- Presiden Komisaris : Dr. Muhamad Chatib Basri
- Komisaris : Vivek Sood
- Komisaris : Dr. Hans Wijayasuriya
- Komisaris Independen : Muliadi Rahardja
- Komisaris Independen : Yasmin Stamboel Wirjawan
- Komisaris Independen : Julianto Sidarto
Sementara itu, untuk Direksi tidak ada perubahan. Berikut susunan Direksi XL Axiata:
- Presiden Direktur : Dian Siswarini
- Direktur : Feiruz Ikhwan
- Direktur : Abhijit Jayant Navalekar
- Direktur : Yessie Dianty Yosetya
- Direktur : David Arcelus Oses
- Direktur : I Gede Darmayusa
Baca Juga: Trafik Data XL Axiata Naik 15 Persen