Suara.com - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari ini, Kamis (11/1/2024).
RUPSLB yang berlangsung secara daring tersebut memiliki dua mata acara yang telah disetujui dalam Rapat.
Pertama, persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha.
Di dalamnya termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha.
Kedua, perubahan susunan anggota Dewan Komisaris.
Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan, tata kelola perusahaan yang kuat dan solid sangat dibutuhkan, terlebih disaat perusahaan menghadapi tantangan persaingan industri telekomunikasi.
"Penyelenggaraan RUPSLB XL Axiata kali ini, Rapat telah menyetujui dua agenda utama, salah satunya tentang persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha. Selain itu juga sehubungan dengan adanya perubahan susunan anggota Dewan Komisaris," jelasnya.
Pada mata acara pertama, Rapat menyetujui atas perubahan Pasal 3 anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha.
Di dalamnya termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha (“POJK No.17/2020”).
Untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2020, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi sehubungan.
Baca Juga: Trafik Data XL Axiata Naik 15 Persen
Hal ini perubahan kegiatan usaha berupa penambahan bidang usaha yang telah diumumkan kepada masyarakat pada 5 Desember 2023 di situs web Perseroan dan situs Bursa Efek Indonesia. Selain itu,