Kominfo Ultimatum Elon Musk Buntut Marak Iklan Judi Online di X Twitter

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 09 Januari 2024 | 20:35 WIB
Kominfo Ultimatum Elon Musk Buntut Marak Iklan Judi Online di X Twitter
Ilustrasi judi online. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan peringatan kepada pengelola platform X alias Twitter. Ultimatum kepada platform yang dimiliki Elon Musk ini dilayangkan Kominfo sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya iklan judi online di X.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam siaran pers, dikutip Selasa (9/1/2024).

Peringatan Kementerian Kominfo disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Menkominfo menginstruksikan X Corp (dahulu Twitter) untuk segera memberantas iklan judi online.

Budi Arie menegaskan, seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo pernah memberi teguran kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama.

Kala itu Budi Arie melayangkan ultimatum kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]

Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital.

“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," tegas Budi Arie.

Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Menkominfo berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Capaian itu tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yg telah dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya.

Baca Juga: Fix! e-KTP Dihapus September 2024, Diganti IKD

Tidak hanya konten judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika juga telah berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI