Fix! e-KTP Dihapus September 2024, Diganti IKD

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 09 Januari 2024 | 20:21 WIB
Fix! e-KTP Dihapus September 2024, Diganti IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan eKTP. [Situs Dukcapil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"(Aspek keamanan dan perlindungan data) bagian dari konsen juga. Soal penyimpanan datanya, soal perlindungan data pribadi dan sebagainya," tegasnya.

Apa itu IKD?
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Pedoman soal IKD ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri pun sudah mengumumkan IKD ini sejak 2022 lalu.

Dirjen Dukcapil Kemendagri saat itu, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kalau IKD sedang diuji coba di pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia.

“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ungkap Zudan, dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, Minggu (10/12/2023).

Menurut situs Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu. Tahap selanjutnya, IKD diterapkan kepada pegawai ASN seluruh Indonesia, lanjut ke mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.

"Pada tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menargetkan penerbitan IKD sebanyak 25% dari total perekaman," tulis situs tersebut.

IKD ini bisa diakses di aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital yang dimiliki Kemendagri. Berdasarkan pantauan Suara.com, aplikasi IKD ini sudah tersedia di App Store (iPhone) maupun Google Play Store (Android).

Baca Juga: Kominfo Pastikan e-KTP Diganti: 10 Juta Warga Sudah Beralih ke IKD

"Aplikasi Identitas Kependudukan Digital KEMENDAGRI adalah aplikasi yang memudahkan penduduk dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil," bunyi deskripsi soal aplikasi itu di Google Play Store.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI