Fix! e-KTP Dihapus September 2024, Diganti IKD

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 09 Januari 2024 | 20:21 WIB
Fix! e-KTP Dihapus September 2024, Diganti IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan eKTP. [Situs Dukcapil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengaku kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memintanya untuk mempercepat pengembangan dan penerapan Digital ID alias identitas kependudukan digital (IKD).

Diketahui IKD sendiri akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP, yang mana identitas itu masih digunakan oleh penduduk Indonesia saat ini.

“Bapak Presiden meminta paling lambat bulan enam harus sudah selesai,” ungkap Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Selasa (9/1/2024).

Menkominfo menyebut kalau pihaknya sudah siap melaksanakan instruksi Jokowi. Ia mengklaim kalau ekosistem untuk penerapan Digital ID sudah siap.

"Pemerintah sudah siap. Karena integrasinya sudah, platformnya, terus aplikasinya, juga tentang arsitektur digitalnya. Secara konsep sudah rapi, tinggal bagaimana menyatukan semua kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah," tutur dia.

Ia menjelaskan, percepatan penerapan Digital ID secara keseluruhan hingga implementasinya ditargetkan pada September 2024. Sementara jangka waktu enam bulan adalah target penyelesaian sistem.

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di sela-sela acara Anugerah Jurnalistik Kominfo 2023 (AJK) di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/11/2023) malam. [Suara.com/Dicky Prastya]
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di sela-sela acara Anugerah Jurnalistik Kominfo 2023 (AJK) di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/11/2023) malam. [Suara.com/Dicky Prastya]

"(Target penyelesaian) Digital ID sampai September 2024, supaya kalian punya identitas digital. Target enam bulan sesuai arahan Presiden Jokowi itu sistemnya paling enggak sudah terjadi, dipercepat," sambungnya lagi.

Nantinya Kemenkominfo bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta kementerian dan lembaga terkait terus berupaya menyelesaikan target sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Tentu kita usahakan. Yang penting komitmen, kebersamaan, tidak ada ego sektoral dan integrasi. Oleh karena itu, kita coba saja, kalau kerja kan targetnya harus maksimal," imbuhnya.

Baca Juga: Kominfo Pastikan e-KTP Diganti: 10 Juta Warga Sudah Beralih ke IKD

Lebih lanjut Budi Arie turut menekankan keamanan dan perlindungan data yang menjadi aspek penting dalam penerapan Digital ID. Menkominfo menyatakan saat ini Indonesia telah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI