Anies-Ganjar-Gibran Boleh Live TikTok, Tapi Dilarang Terima Gift

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 08 Januari 2024 | 14:22 WIB
Anies-Ganjar-Gibran Boleh Live TikTok, Tapi Dilarang Terima Gift
Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD kini mulai sibuk siaran langsung atau live di platform TikTok. [Tangkap Layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) mulai ikut meramaikan live TikTok. Fitur siaran langsung ini dimanfaatkan mereka untuk berinteraksi dengan penggemarnya.

Adapun capres-cawapres yang mulai live TikTok beberapa hari belakangan adalah Anies Baswedan, Mahfud MD, Ganjar Pranowo, hingga Gibran Rakabuming Raka. Anies adalah capres pertama yang terjun ke live TikTok.

Fenomena ini pun ternyata sudah disorot TikTok Indonesia. Tapi bolehkah capres melakukan kampanye lewat live TikTok?

Suara.com sudah berbicara dengan perwakilan TikTok Indonesia lewat panggilan telepon pada Senin (8/1/2024). Namun mereka keberatan pernyataannya dikutip.

Baca Juga: Penggiat Sosmed Sebut Anies Baswedan Menguasai Debat Capres Ketiga

Kendati begitu perwakilan TikTok Indonesia memberikan kebijakan aplikasi soal akun pemerintah, politikus, hingga partai politik.

Dalam kebijakan itu, TikTok memastikan kalau mereka tidak menerima iklan politik. Mereka juga memiliki kebijakan khusus untuk tiga akun kategori itu demi menghindari penyalahgunaan TikTok.

"Kami tidak menerima iklan politik, dan kami juga telah mengembangkan kebijakan Akun Pemerintah, Politisi, dan Partai Politik (Government, Politician, and Political Party Accounts/GPPPA) yang berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan platform," tulis TikTok dalam kebijakan aplikasinya, dikutip Senin (8/1/2024).

TikTok menyebut kalau mereka sudah lama melarang iklan politik, termasuk iklan berbayar dan kreator yang dibayar untuk membuat suatu konten politik (branded).

Bahkan akun pemerintah, politikus, dan partai politik juga tidak diizinkan untuk menerima gift alias saweran dari live TikTok. Mereka hanya diizinkan untuk berinteraksi dengan penggemar lewat fitur tersebut.

Baca Juga: Alasan Prabowo Tak Bersalaman dengan Anies Baswedan Dikritik Netizen: Mahfud MD Juga Senior Pak

"Akun milik Pemerintah, Politisi, dan Partai Politik (GPPPA) tidak memenuhi syarat untuk mengambil bagian dalam program insentif apa pun atau menggunakan fitur monetisasi dari TikTok di platform. Akun milik politisi dan partai politik akan secara otomatis dinonaktifkan aksesnya ke fitur iklan," papar TikTok dalam kebijakannya.

Perusahaan juga menyebut kalau permintaan penggalangan dana kampanye oleh akun yang terklasifikasi sebagai GPPPA tidak diizinkan di TikTok. Hal ini mencakup konten seperti video dari politisi yang menggalang donasi, atau partai politik yang mengarahkan orang ke halaman donasi di situs mereka.

Meski begitu, TikTok masih mengizinkan akun pemerintah untuk mengiklankan program mereka di aplikasi. Misalnya, program untuk mempromosikan inisiatif kesehatan masyarakat seperti program booster Covid-19.

"Kami akan terus mengizinkan organisasi pemerintah untuk beriklan dalam keadaan terbatas, dan mereka diharuskan bekerja sama dengan perwakilan TikTok," tegas perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI