Suara.com - Apple akhirnya mulai memberikan pembayaran kepada pengguna iPhone yang merupakan bagian dari gugatan class action.
Mereka menuduh perusahaan tersebut diam-diam memperlambat ponsel lama karena baterainya sudah tua.
Penyelesaian yang disebut “batterygate” ini, yang dicapai pada 2020 hingga 500 juta Dolar AS (Rp7,76 triliun) , berasal dari keputusan Apple pada 2017.
Kala itu, perusahaan membatasi kinerja pada iPhone tertentu tanpa memberi tahu pengguna secara jelas.
Gugatan tersebut, yang diajukan pada Desember 2017, mengklaim Apple memperkenalkan fitur pembatasan di iOS 10.2.1 untuk mencegah penutupan yang tidak terduga, namun gagal mengungkapkannya dalam catatan pembaruan.
Apple meminta maaf atas kurangnya transparansi dan untuk sementara menawarkan penggantian baterai dengan potongan harga.

Namun, Apple membantah sengaja menyesatkan pengguna dan mengatakan bahwa pihaknya menyelesaikan gugatan tersebut hanya untuk menghindari “proses pengadilan yang memberatkan dan mahal.”
Penyelesaian ini berlaku bagi penduduk AS yang memiliki model iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus, atau SE yang terkena dampak.
Selain itu, iPhone yang menjalankan iOS 10.2.1 atau lebih baru, atau iPhone 7 atau 7 Plus yang menjalankan iOS 11.2 atau lebih baru, sebelum 21 Desember 2017.
Baca Juga: Cara Menambahkan Widget di Layar iPhone
Batas waktu pengajuan klaim adalah Oktober 2020 lalu, sebagaimana melansir laman Gizmochina, Senin (8/1/2024).