Kominfo: Isu Kesehatan Jadi Hoaks Paling Banyak di Indonesia

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 02 Januari 2024 | 16:11 WIB
Kominfo: Isu Kesehatan Jadi Hoaks Paling Banyak di Indonesia
ilustrasi hoaks, ilustrasi hoax, UU ITE. [Envato Elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan telah menghapus 1.615 konten hoaks sepanjang tahun 2023, baik itu dari website maupun platform digital.

Tapi jika ditotal sejak Agustus 2018, Kemenkominfo sudah menangani 12.547 konten hoaks yang ada di Indonesia, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kominfo, Selasa (2/1/2024).

Menurut data dari Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, kategori isu kesehatan jadi hoaks paling banyak di Indonesia dengan jumlah 2.357 konten.

Adapun isu kesehatan yang paling mendominasi adalah soal penyebaran Covid-19. Selain itu, tema lainnya berkaitan dengan obat-obatan dan produk kesehatan.

Baca Juga: Kaleidoskop 2023: Rincian Konten Judi Online yang Diblokir Kominfo, Meta Terbanyak

Selain kesehatan, kategori kedua yakni soal pemerintah dan penipuan. Jika diakumulatif, sejak Agustus 2018, Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan 2.210 isu hoaks dalam kategori pemerintahan dan penipuan.

Hoaks soal pemerintah ini paling banyak kepada akun palsu pejabat pemerintah pusat/daerah dan lembaga. Selain itu ada beberapa informasi menyesatkan mengenai kebijakan pemerintah terkini.

Sementara soal isu hoaks penipuan yakni berupa informasi palsu dan menyesatkan mengenai rekrutmen lembaga swasta dan pemerintah, phising, penipuan dengan nomor ponsel atau akun media sosial, hingga pembagian bantuan sosial (bansos) yang disertai permintaan data pribadi atau uang sejumlah tertentu.

Kemudian pada urutan ketiga tertinggi temuan isu hoaks ada kategori politik. Tim AIS Kementerian Kominfo mengidentifikasi sebanyak 1.628 isu hoaks sejak Agustus 2018.

Konten ini didominasi informasi yang berkaitan dengan partai politik, kandidat dan juga proses pemilihan umum.

Baca Juga: Prestasi Budi Arie: Blokir 800 Ribu Konten Judi Online selama 6 Bulan Jabat Menkominfo

Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.  

"Kementerian Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk selalu cermat dan waspada atas peredaran isu hoaks. Dan tidak menyebarluaskan konten yang berisi hoaks melalui platform apapun," ajak Kominfo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI