Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie menyampaikan hasil kerjanya usai enam bulan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selama 167 hari menjabat Menkominfo, ia sudah memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online.
Rincinya, 800.000 konten judi online itu terdiri dari situs, internet protocol (IP), aplikasi, hingga file sharing.
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” kata Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Selasa (2/1/2024).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen APTIKA) Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten.
Baca Juga: Gibran Ngakak Lihat Foto Editan Digendong Sus Rini Gantikan Cipung, Begini Reaksinya!
Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17-31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten. Lanjut pada periode 1-31 Agustus 2023 ada 55.846 konten.
Kemudian periode 1-30 September 2023 sebanyak 96.371 konten. Lalu periode 1-31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten.
Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1-30 November sebanyak 160.503 konten, lanjut ke periode 1-30 Desember ada 168.895 konten.
Berdasarkan platform, Kominfo sudah memblokir akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 di platform X alias Twitter, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.
Selain konten judi online, Menkominfo menyatakan telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Baca Juga: Kompak Berbaju Putih, Jokowi dan Iriana Bakal Resmikan Terminal hingga Jembatan di Jawa Tengah
Budi Arie menjelaskan kalau upaya itu dilakukan Kominfo lewat kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.
“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” imbuhnya.
Menkominfo juga telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.