Jokowi Menyesal Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Dikorupsi Johnny G Plate

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 28 Desember 2023 | 18:32 WIB
Jokowi Menyesal Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Dikorupsi Johnny G Plate
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate (kanan) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jangan sampai ada masalah hukum, proyeknya dihentikan. Proses hukumnya dilakukan, yang ini (proyeknya) tidak diteruskan. Sudah uangnya hilang, proyeknya enggak berjalan. Rugi kanan kiri semuanya itu," tandasnya.

Menkominfo Budi Arie sendiri telah meresmikan 4.990 proyek BTS 4G yang dibangun oleh BAKTI Kominfo. Ia menjelaskan kalau total proyek secara keseluruhan berjumlah sekitar 7.200.

Dari total itu, sekitar 1.800 menara BTS 4G dibangun oleh pihak operator seluler (Opsel).

"Dan yang kami bisa selesaikan hingga tahun ini 4.990. Tadi saya lapor ke Pak Presiden 4.988, berarti ada tambah dua yang sudah on-air," ungkapnya.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi meresmikan proyek BTS 4G yang dibangun BAKTI Kominfo pada Kamis (28/12/2023). [Screenshot YouTube Sekretariat Presiden]
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi meresmikan proyek BTS 4G yang dibangun BAKTI Kominfo pada Kamis (28/12/2023). [Screenshot YouTube Sekretariat Presiden]

Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari belasan tersangka tersebut enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Salah satunya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Dalam kasus ini, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun penjara. Kemudian dia juga harus membayar biaya pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Pada dakwaan Jaksa, Plate disebut  menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Sementara eks Dirut Bakti Kominfo  Anang Achmad Latif didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.

Kemudian Konsorsium Fiberhome PT Telkom Infra, PT Multi Trans Data (PTMTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau  Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintasarta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar  Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.

Baca Juga: Jokowi Teror Menkominfo soal Proyek BTS 4G: Janji Tahun Depan Selesai? Saya Catat!

Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar  Rp 3,5 triliun atau  Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI